Kuasa Hukum Darko: Tidak Ada Negosiasi Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2017 15:35 WIB
Kuasa hukum Darko Janakovic meminta PSSI proaktif menegur PBR, yang saat ini lisensi bermain di kompetisi kasta tertinggi Liga Indonesia dimiliki Madura United.
Pelita Bandung Raya kini lisensi bermainnya di kompetisi kasta tertinggi dimiliki Madura United. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum mantan pelatih Pelita Bandung Raya (PBR) Daniel Darko Janakovic, Henry Indraguna, mengatakan tidak ada lagi negosiasi yang dapat dilakukan terkait kasus penunggakan gaji kliennya. Pilihannya hanya dua: membayarkan tunggakan gaji Rp1,8 miliar atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Henry melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/4) siang, mengatakan pihaknya sudah berusaha mendatangi PSSI untuk melaporkan kasus yang terjadi sejak 2014 lalu tersebut. Namun, dia gagal bertemu dengan petinggi PSSI.

"Menurut aturan FIFA, setiap klub yang pemain atau pelatihnya tidak dibayar, klub tersebut tidak bisa mengikuti liga. Apapun alasannya," kata Henry.

Henry meminta PSSI untuk pro-aktif menegur PBR, yang saat ini lisensi bermain di kompetisi kasta tertinggi Liga Indonesia dimiliki Madura United, untuk segera membayar tunggakan gaji senilai 113 ribu dolar AS. Jika tidak, mereka menginginkan agar Madura United tidak diizinkan mengikuti kompetisi Liga 1 yang akan bergulir mulai 15 April mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry juga mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena terdapat dugaan melawan hukum dengan tidak membayarkan gaji pelatih. Serta memberikan cek kosong untuk membayarkan tunggakan gaji tersebut.

"Tadi malam (Kamis 6/4) kami sudah bertemu dengan Marco (Gracia Paulo, mantan direktur PBR). Menurut pengakuannya, dia bukan pihak yang bertanggung jawab. Dia hanya pesuruh. Tapi yang tanda tangan cek kosong itu dia (Marco). Artinya secara hukum dia yang bertanggung jawab," ucap Henry.

Henry juga akan melaporkan kasus tersebut ke FIFA dengan harapan federasi sepak bola dunia itu bisa menegur PSSI untuk menghentikan langkah Madura United mengikuti Liga 1 sebelum membayar tunggakan gaji kliennya.

"Kami tidak ada negosiasi lagi. Pilihannya hanya bayar penuh atau tempuh jalur hukum. Tiga tahun klien kami dipermainkan. Kami juga akan membuat gugatan ke pengadilan supaya membekukan aset Madura United senilai Rp1,8 miliar," jelasnya.

Sementara itu manajer Madura United Haruna Soemitro menegaskan akta jual beli aset klub menyebutkan semua yang menyangkut utang atau tanggungan dengan pihak ketiga sebelum Januari 2016 adalah beban pemilik lama, dalam hal ini manajemen PBR.

"Harus diketahui, kami tidak mengakuisisi perusahaannya, tapi membeli aset lisensi. Semua akibat hukum terkait dengan perusahaan yang memiliki aset klub sebelum 10 Januari 2016 adalah tanggung jawab perusahaan itu," tegas Haruna kepada CNNIndonesia.com.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER