Kemnaker Terbitkan Izin Kerja Essien dan Cole

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Apr 2017 12:22 WIB
Jelang lawan PS TNI di Stadion Pakansari, Sabtu (22/4) malam, dua pemain asing Persib, Michael Essien dan Carlton Cole, memperoleh izin kerja dari Kemnaker.
Michael Essien sudah mendapat izin kerja atau IMTA dari Kemnaker. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang pertandingan melawan PS TNI di Stadion Pakansari, Cibinong, Sabtu (22/4) malam, dua pemain asing Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole, memperoleh izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Essien dan Cole termasuk sepuluh pemain asing Liga 1 yang Izin Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) sudah dikeluarkan pihak Kemnaker. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan, mengatakan hingga Sabtu dini hari tadi, pihaknya sudah mengeluarkan 12 IMTA.

"Hingga Sabtu dini hari, telah diterbitkan 12 IMTA untuk pemain dan pelatih asing klub peserta Liga 1," ujar Maruli dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

Selain Essien dan Cole, Kemnaker juga menerbitkan IMTA untuk Peter Odemwingie dan Redouane Zerzouri yang bermain di Madura United, Kosuke Yamazaki, Marcio Nascimento, dan Jose Manuel Barbosa Elves yang bermain di Persela Lamongan, Bruno Lopes dan Rohit Chand yang bermain di Persija Jakarta, serta Kunihiro Yamashita yang memperkuat Borneo FC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dua pelatih yang juga sudah terbit IMTA-nya adalah pelatih Persija, Stefano Cugurra, dan asisten pelatih Madura United Joaquim Ferreira.

Maruli mengatakan cepatnya penerbitan IMTA yang hanya sehari merupakan komitmen dari Kemnaker untuk mendukung persepakbolaan nasonal. Maruli juga meminta kepada klub-klub lainnya di Liga 1 yang menggunakan pemain dan pelatih asing, untuk segera mengurus perizinan.

"Asal klub mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, pasti segera terbit," ucap Maruli.

Merujuk UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengguna tenaga kerja asing yang menyalahi prosedur dapat dikenakan hukuman dua hingga empat tahun penjara atau denda Rp100-400 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER