Kemenpora Anggarkan Rp5,03 Triliun di RAPBN 2018

Bowie Haryanto | CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2017 18:29 WIB
Kemenpora menyampaikan usulan pagu anggaran (sementara) RAPBN 2018 sebesar Rp5,037 triliun dalam raker dengan Komisi X DPR RI.
Kemenpora berharap usulan pagu anggaran RAPBN TA 2018 sebesar Rp5,037 diterima Komisi X DPR. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menpora Imam Nahrawi bersama jajaran eselon I dan II Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya di Gedung Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9).

Raker digelar untuk membahas lanjutan raker 11 September 2017 lalu terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) 2018. Pada rapat tersebut Menpora menyampaikan paparan Arah Kebijakan Nasional dan Sasaran Pembangunan Bidang Pemuda dan Olahraga sesuai RP JMN 2015-2019.


Pada rapat tersebut, Menpora juga menyampaikan usulan pagu anggaran (sementara) RAPBN 2018 sebesar Rp5,037 triliun yang dialokasikan untuk beberapa unit utama seperti Sekretariat Kemenpora, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenpora menyampaikan usulan pagu anggaran (sementara) RAPBN 2018 sebesar Rp5,037 triliun.Kemenpora menyampaikan usulan pagu anggaran (sementara) RAPBN 2018 sebesar Rp5,037 triliun. (Dok. Kemenpora)
"Terima kasih kepada Ketua dan anggota Komisi X DPR RI yang bersama-sama menjalankan raker ini dengan baik. Besar harapan kami pagu anggaran kami di RAPBN 2018 sebesar Rp5,037 triliun bisa disetujui," harap Menpora.
 
Komisi X DPR RI belum menyetujui usulan pagu anggaran RAPBN TA 2018 Kemenpora RI sebesar Rp5,037 triliun karena masih memerlukan pendalaman dan penjelasan lebih lanjut.


"Terkait usulan Kemenpora RI dalam pelaksanaan anggaran multievent internasional bidang olahraga agar lebih efektif dan efesien untuk memenuhi prinsip good governance, Komisi X DPR RI mendukung upaya memberlakukan kebijakan swakelola dalam pelaksanaan anggaran multievent sebagaimana diatur Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan PP No 18 tahun 2007 tentang Pendaan Olahraga," kata Teuku Riefky Harsya. (har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER