Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memberikan teguran kepada PSSI. Kali ini terkait penyelenggaran
Liga 1 dan Liga 2 yang banyak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Dalam surat nomor 11.9.1/Menpora/XI/2017 itu berisi empat catatan penting yang diminta Menpora Imam Nahrawi kepada PSSI. Salah satunya PSSI diminta tidak membuat keputusan yang tidak konsisten.
“Tidak ada lagi melakukan perubahan-perubahan sanksi/hukuman atau law of the game secara tiba-tiba/mendadak dan cenderung tidak konsisten, karena berpotensi mencederai kepercayaan publik pada kualitas kompetisi yang diadakan oleh PSSI dan PT LIB,” bunyi poin ketiga dalam surat Kemenpora yang didapat
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menpora dalam surat tertanggal 9 November 2017 itu memahami tingkat kesulitan yang dihadapi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi Liga 1 dan Liga 2. Tapi, Menpora tetap menyayangkan sejumlah keputusan yang belakangan menjadi kontroversi di pengujung musim.
 Surat Menpora Imam Nahrawi untuk PSSI. (Dok. Istimewa) |
“Sangat disayangkan banyak kontroversi yang sesungguhnya tidak perlu terjadi dan atau dapat diminimalisasi, mengingat harapan pemerintah, FIFA, AFC, dan masyarakat umum demikian tingginya kepada pengurus PSSI saat ini,” tulis Menpora dalam surat tersebut.
Terakhir Menpora meminta PSSI untuk menyampaikan laporan secara lengkap kepada pemerintah secepat mungkin usai kompetisi Liga 1 dan Liga 2 berakhir.
 Bhayangkara FC secara matematis sudah menjadi juara Liga 1 2017. (Dok. Bhayangkara FC) |
Kompetisi Liga 1 belakangan menjadi kontroversi setelah Komdis PSSI mengeluarkan hukuman untuk Mitra Kukar dan memberi kemenangan untuk
Bhayangkara FC. Keputusan itu membuat Bhayangkara FC semakin dekat dengan gelar juara Liga 1.
Bhayangkara FC kemudian secara matematis memastikan gelar juara Liga 1 2017 setelah mengalahkan Madura United, Rabu (8/11). Sementara gelaran delapan besar Liga 2 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, terancam batal terkait izin.
(har)