Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PSSI
Joko Driyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan garis polisi dan pencurian barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan keputusan penahanan atau tidak akan diambil penyidik setelah selesai memeriksa Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, pada hari ini, Senin (18/2).
Menurutnya, penyidik akan menahan Jokdri bila telah menemukan alat bukti yang cukup dan setelah melangsungkan gelar perkara. Joko sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Satuan Tugas (
Satgas) Anti Mafia Bola hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan lanjutan pada hari ini Jokdri datang ke Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"[Penahanan] sangat tegantung pemeriksaan hari ini. Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian melakukan gelar perkara yang menentukan dia ditahan atau tidak," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/2).
 Satgas Anti Mafia Bola menunjukkan alat bukti dalam kasus Joko Driyono pada Sabtu (16/2). (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama) |
Selain itu Dedi mengatakan penyidik dari kepolisian juga mengawasi potensi Joko Driyono menghilangkan alat bukti yang bisa menentukan penahanan mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut.
Jokdri menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin [Komdis] PSSI beberapa waktu lalu. Ia diduga menyuruh tiga orang untuk mengambil barang bukti.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu menjadi tersangka setelah Satgas Anti Mafia melakukan penggeledahan di apartemen miliknya yang berlokasi di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan untuk membongkar [pengaturan skor] yang kami dalami saat ini. Kami pelajari adanya aliran dana yang saat ini dipelajari penyidik. Bisa muncul tersangka baru," tutur Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo beberapa waktu lalu.
Ada Indikasi SuapDedi juga menambahkan, dalam kasus Joko Driyono ditemukan indikasi pengaturan suap dari barang bukti senilai Rp160 juta yang ditemukan di apartemen miliknya pada pemeriksaan Kamis (14/2). Angka itu merupakan hasil audit dari Rp300 juta yang pernah disebutkan sebelumnya.
"Ya ke arah sana [indikasi suap], itu lagi dikembangkan. Tentunya akan kerjasama dengan PPATK, yang uang tunai segitu [Rp160 juta] dan yang di dalam catatan lain akan diaudit semuanya," sebut Dedi.
Dijelaskan Dedi bukan hanya empat dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di apartemen itu, tapi juga beberapa dokumen yang terkait pengaturan pertandingan. Dokumen itu diduga diambil Joko Driyono dari Kantor Komite Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park (ROP) Kuningan.
"Dokumen menyangkut masalah perangkat pertandingan, dokumen jadwal pertandingan, dan dokumen transkasi keuangan lainya. Nah itu sedang diaudit, nanti kerja sama dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]. Apakah ada transaksi mencurigakan," ucap Dedi.
Dedi menyebut Satgas Anti Mafia Bola bertugas dengan profesional. Barang bukti yang terkait dengan kasus akan disita, yang tidak terkait akan dikembalikan.
(mts/ttf/har)