Eks Komite Wasit PSSI Divonis Penjara Tiga Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 06:49 WIB
Mantan Komite Wasit PSSI, Priyanto, dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus mafia sepak bola.
Para terdakwa kasus mafia sepak bola mendapat vonis penjara dari Pengadilan Negeri Banjarnegara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komite Wasit PSSI, Priyanto, dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus mafia sepak bola.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Banjarnegara, Kamis (11/7), seperti dikutip dari Antara, Majelis Hakim PN Banjarnegara juga menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika yang merupakan anak angkat dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri.

Priyanto alias Mbah Pri bertindak sebagai penyuap, sedangkan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika bertindak sebagai pihak yang mengondisikan atau mengatur pertemuan dengan saksi-saksi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Mbah Pri dan Anik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Johar Lin Eng mendapat vonus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Johar Lin Eng mendapat vonus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sejumlah terdakwa lainnya juga sudah dijatuhi penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara. Mereka adalah mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, eks Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan mantan wasit Nurul Safarid.

Mbah Putih mendapat vonus satu tahun empat bulan penjara. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Johar Lin Eng dihukum satu tahun sembilan bulan. Putusan itu juga lebih ringan tiga bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Nurul Safarid yang tercatat pernah menjadi wasit di Liga 3 pada laga Persibara Banjarnegara mendapat vonis satu tahun penjara. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rudito Surotromo itu lebih ringan empat bulan.

Eks Komite Wasit PSSI Divonis Penjara Tiga Tahun
Terakhir, Mansyur mendapat vonis satu tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum dari masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus pengaturan skor di Liga 3 atas laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indrayani. (bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER