Komite Pemilihan Kongres PSSI Dalami Status Hukum La Nyalla

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2019 18:58 WIB
Status hukum La Nyalla Mattalitti akan didalami oleh Komite Pemilihan PSSI setelah masuk dalam 10 nama yang lolos tahapan awal bakal calon ketua umum.
La Nyalla Mattalitti dicalonkan sebagai Ketua Umum PSSI periode 2019-2023. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman, akan mendalami status hukum La Nyalla Mattalitti setelah penetapan 10 nama yang lolos tahapan awal bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.

KP telah menetapkan 10 nama yang lolos dalam tahapan awal balon ketum PSSI pada Jumat (4/10) sore WIB. Selain La Nyalla, terdapat nama Arif Putra Wicaksono, Alven Hinelo, Benhard Limbong, Fary Djemy Francis, Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, Sarman El Hakim, Vijaya Triyasa, dan Yesayas Oktavianus.

La Nyalla bukan sosok asing di PSSI karena pernah mengemban jabatan ketum dari 2015-2016. Politikus asal Jawa Timur itu pun pernah diterpa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 - 2014 saat menjadi Ketua Kadin Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balon Ketua PSSI: KP Dalami Status Hukum La NyallaKomite Pemilhan telah menetapkan 10 nama yang lolos tahapan awal seleksi bakal calon Ketua Umum PSSI. (CNN Indonesia/ Titi Fajriyah)
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016 walau sempat ditahan di Rutan Salemba sejak 1 Juni 2016.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau menurut pengadilan orang tersebut tidak pernah atau tidak sedang menjalani pidana ya kami terima. Kalau pengadilan mengatakan tidak, saya tidak bisa apa-apa. Harus ada keterangan dari pengadilan yang mengatakan orang yang bersangkutan bebas dari tindak pidana," ujar Syarif di Kantor PSSI, Jumat (4/10).

Balon Ketua PSSI: KP Dalami Status Hukum La Nyalla
Terkait status hukum La Nyalla, Syarif mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sampai dengan saat ini, ia belum melihat dokumen soal status hukum mantan ketum PSSI tersebut.

"Setahu saya kalau tidak salah di Mahkamah Agung bukannya [La Nyalla vonis] bebas. Kalau bebas, bisa jadi keterangan di pengadilannya tidak terlibat pidana. Karena memang keputusan akhirnya tidak terbukti melakukan pidana," ucapnya.

"Kami akan cek lagi sampai tanggal 8 Oktober. Karena ada beberapa bakal calon yang dokumen keterangan SKCK dan pengadilan, beberapa nama yang belum terpenuhi." (ttf/jal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER