Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, transaksi uang yang terjadi di laga Perses vs Persikasi mencapai Rp12 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah besaran uang yang diterima masing-masing tersangka.
Dia menjelaskan dalam kasus pengaturan skor itu, modusnya berupa penawaran uang kemudian terjadi suap dan pengaturan skor pertandingan.
Aksi suap itu, kata Hendro, merupakan inisiatif dari pihak manajemen Persikasi. Inisiatif itu lantas disambut baik perangkat pertandingan, baik wasit maupun PSSI sehingga pengaturan skor pertandingan pun terjadi.
"Dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke liga 2," ucap Hendro.
Hendro menyampaikan saat ini pihaknya masih memburu dua DPO, yakni KH selaku perantara dan HN yang merupakan Exco PSSI Jawa Barat.
Saat ini Satgas Anti Mafia Bola telah meringkus enam orang yang diduga terlibat tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.
Saat ini keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Di antaranya berinisial DSP yang merupakan wasit utama, BTR, dan HR selaku bagian dari manajemen Persikasi.
Keenam orang tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. (dis/bac)
