Selain itu, The Citizens juga dijatuhi denda sebesar 30 juta euro atau sekitar Rp445 miliar. Man City dianggap melanggar Financial Fair Play (FFP) secara serius.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti, ditemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap perizinan klub UEFA dan pelanggaran atas pendapatan sponsor yang dikirimkan ke UEFA antara 2012-2016," tulis UEFA dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Associated Press.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan resminya, pihak klub mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan UEFA. City menganggap putusan tersebut cacat hukum dan akan mengajukan banding ke Arbitrase Olahraga (CAS).
"Ini adalah kasus yang dimulai, dituntut, dan diputuskan oleh UEFA. Dengan selesainya proses prasangka ini, maka klub akan mencari penilaian yang tidak memihak secepat mungkin. Dan karena itu, akan memulai proses secepatnya di CAS."
City tidak membantah keaslian informasi dalam surel (email) internal yang diterbitkan oleh outlet media Jerman Del Spiegel pada Oktober 2018. Dalam surel tersebut ditunjukkan skema yang diduga dilakukan klub untuk menutupi sumber pendapatan untuk memenuhi FFP. (ap/evn)