Kronologi Bambang Pamungkas Digugat Amalia Fujiawati
Mantan pemain Timnas Indonesia Bambang Pamungkas digugat Amalia Fujiawati soal status dan hak anak di Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan.
Penggugat adalah Amalia Fujiawati. Sejatinya sidang perdana kasus ini berlangsung pada Rabu (31/3), tetapi ditunda karena Hakim Ketua dan satu Anggota Hakim tak bisa hadir karena positif Covid-19. Selain itu perwakilan pihak tergugat, yakni Bambang Pamungkas, juga tidak hadir.
Rencananya, sidang pertama yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat untuk mediasi, ini akan berlangsung pada 14 April 2021 di lokasi yang sama.
Dalam versi kuasa hukum Amalia Fujiawati, kasus ini berawal dari perceraian keduanya pada akhir Desember 2020. Perceraian ini baru pada tahap lisan atau talak tiga dan belum masuk ke meja hijau.
Adapun Bepe, panggilan beken Bambang Pamungkas, disebut sudah menikah siri dengan Amalia pada 2018. Pernikahan ini hanya disaksikan beberapa kerabat dekat atau keluarga dari Bepe dan Amalia.
Dari pernikahan itu, keduanya melahirkan seorang anak. Saat ini, disebutkan bahwa Amalia sedang mengandung anak kedua Bambang. Usia kandungan janin itu sekitar lima hingga tujuh bulan.
Belum diketahui secara detail penyebab perceraian keduanya. Salah satu kuasa hukum Amalia menyatakan, perceraian itu bersifat prinsipil. Pihak Amalia tidak bersedia penyebab perceraian itu dibeberkan di muka pengadilan.
Sebaliknya, yang jadi perhatian utama adalah persoalan status anak dan hak anak. Gugatan ke pengadilan ini untuk mempertegas status anak yang dikandung Amalia, berikut dengan hak-hak anak yang perlu diselesaikan.
Adapun Amalia mendaftarkan gugatannya atas Bambang Pamungkas di Pengadilan Agama sejak 18 Maret 2021. Hingga saat ini, sosok Amalia Fujiawati belum diketahui. Bahkan, kuasa hukumnya, Wati Tresnawati, mengaku tidak tahu di mana Amalia tinggal.
"Ini kan sudah ada perceraian mereka. Jadi hanya minta pengakuan saja kok. Bepe [Bambang Pamungkas] juga mengajukan talak. Anak itu ada hubungan perdata terhadap ayahnya. Pasal 43. Inikan anak juga punya hak untuk dilindungi dan nafkah," kata Wati saat ditemui seusai sidang penundaan pada Rabu (31/3).
(abd/jun)