Kapolri Tak Langgar UU SKN Usai Jadi Ketua Umum ISSI
Tim formatur Munaslub PB Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI), Paramanugraha menyatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) usai terpilih sebagai Ketua Umum ISSI.
Kapolri Listyo terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum di Jakarta, Sabtu (3/4). Terpilihnya Kapolri membuat ia kini rangkap jabatan karena sebelumnya ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB PBSI.
Kapolri Listyo diumumkan sebagai Sekjen PBSI pada 23 Desember 2020. Saat diumumkan sebagai Sekjen PBSI, Listyo belum menjabat sebagai Kapolri yang menggantikan posisi Idham Azis.
Paramanugraha menegaskan rangkap jabatan bukan suatu hal yang haram. Ia mengatakan persoalan rangkap jabatan di PBSI dan ISSI akan diserahkan seutuhnya kepada Listyo.
"Di AD/ART tidak ada mengatur terkait rangkap jabatan. Saya kira akan dikembalikan ke ketua umum terpilih. Saya kira beliau akan memutuskan kebijakannya, apakah memilih salah satu sebagai Ketua Umum PB ISSI," kata Paramanugraha.
"Saya kira itu [rangkap jabatan] tidak masalah buat kami. Tidak ada melanggar AD/ART. Tidak ada melanggar [UU SKN] juga. PB ISSI ini sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga PB ISSI," ia menambahkan.
Hal serupa diungkapkan formatur dalam Munaslub ISSI lainnya, Jadi Rajagukguk. Ia memastikan tidak ada AD/ART yang dilanggar oleh Kapolri Listyo usai dipastikan sebagai ketum ISSI periode 2021-2025.
"Terkait itu (rangkap jabatan) nanti kami kembalikan ke pak Listyo sebagai ketua umum terpilih. Yang pasti, dalam Munaslub ini sudah terpilih secara aklamasi dari 34 provinsi bahwa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI masa bakti 2021-2025," kata Jadi.
Kapolri Listyo menggantikan ketum PB ISSI periode 2019-2023 Raja Sapta Oktohari yang mundur dari jabatannya. Raja Sapta terpilih menjadi Ketua Umum Olimpiade Indonesia (KOI) pada Oktober 2019.
(abd/jal)