Kemenpora Buka Peluang Suporter Masuk RUU SKN
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto membuka peluang suporter masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
UU SKN Nomor 3 tahun 2005 itu akan direvisi. Sejumlah hal terkait keolahragaan nasional seperti infrastruktur, kelembagaan, hingga sinergitas olahraga jadi hal khusus pada revisi kali ini.
Meski demikian, menurut Gatot, tidak menutup kemungkinan persoalan suporter ikut masuk ke dalam rancangan UU SKN terbaru.
"Tapi kan pembahasan undang-undang sifatnya dinamis. Tidak menutup kemungkinan nanti soal suporter masuk di DIM [Daftar Inventaris Masalah] yang akan dibahas. Apa yang jadi pandangan pemerintah nanti juga akan jadi masukan," kata Gatot kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4).
Dijelaskan Gatot, pada pekan sebelumnya Menpora Zainudin Amali mengikuti rapat kerja (raker) bersama Badan Legislatit (Baleg) DPR.
Gatot menuturkan, Raker antara Menpora dan Baleg DPR soal revisi UU SKN itu bisa diartikan sebagai tanda keseriusan pemerintah guna membahasa revisi UU SKN.
"Kemarin itu belum [menyebut pembahasan soal suporter], hanya menyebut beberapa hal khusus tertentu. Misalnya tentang masalah infrastruktur, kelembagaan seperti komite itu, kemudian masalah sinergitas antara olahraga prestasi, pendidikan dan rekreasi. Tapi tidak menyebut soal suporter," ujar Gatot.
Gatot melanjutkan, inisiatif revisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 datang dari DPR. Sebab itu, poin-poin pasal yang akan dibahas untuk direvisi juga tergantung DPR.
"Kemarin [suporter] memang tidak disebut, tapi tidak menutup kemungkinan suatu saat dibahas. Kita lihat hasil koordinasinya. Inisiatif revisi dari DPR, jadi tergantung DPR. Kalau DPR menghendaki, kami menghormati," tutur Gatot.
(ttf/jun)