Jajaran Polres Sleman telah menetapkan Elwizan Aminuddin sebagai tersangka. Elwizan sebelumnya dipolisikan Manajemen PSS Sleman terkait kasus dugaan dokter gadungan.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Dari segi penyidikan sudah ditetapkan tersangka, lanjut ke proses pengembangan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana di Mapolres Sleman, Selasa (8/2).
Polisi sampai kini belum berhasil menemukan sosok Elwizan maupun mendapatkan keterangannya sejak status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Mantan dokter Timnas Indonesia U-19 itu telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sleman Desember 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny berujar, pencarian Elwizan terkendala lantaran yang bersangkutan selalu berpindah-pindah lokasi. Pengejaran masih terus dilangsungkan oleh Tim Khusus dari Polres Sleman.
"Ya pindah-pindah tempat," tutur Ronny.
Ronny belum bisa mengungkap jejak terakhir dari Elwizan. Hal tersebut, klaim dia, malah akan kian menghambat proses pengejaran.
"Nunggu perkembangan penyelidikan ya, kalau kita sebutkan [lokasi] malah tambah lari. Untuk materi penyelidikan belum bisa kita buka," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Operasional PT Putra Sleman Sembada (PT PSS), Hempri Suyatna, mewakili manajemen dengan didampingi tim hukum melaporkan Elwizan Aminuddin terkait dugaan kasus dokter gadungan ke Polres Sleman, 3 Desember lalu.
Hempri dan tim membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja Elwizan, serta berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
PSS menginformasikan Elwizan resmi hengkang dari klub terhitung 1 Desember 2021. PT LIB juga sudah menyatakan bahwa ijazah kedokteran Elwizan tidak terdaftar.
Polres Sleman per Desember lalu telah memeriksa lima saksi, termasuk dari manajemen PSS terkait kasus ini. Kepolisian juga sudah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengindikasikan Elwizan bukan alumnus Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Setiap pelaku pemalsuan surat termasuk ijazah dapat dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Elwizan sendiri cukup lama berkecimpung sebagai dokter tim hingga akhirnya diketahui sebagai dokter gadungan. Ia pernah bekerja di Tira Persikabo, Kalteng Putra, Bali United, hingga Timnas Indonesia U-16 dan U-19 pada 2014.
(kum/nva)