Satu tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor atau match fixing kompetisi sepak bola Liga 3 zona Jawa Timur, Bambang Suryo, langsung ditahan usai diperiksa Polda Jawa Timur, Selasa (8/3) kemarin.
Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menahan Bambang, dengan pertimbangan kuat. Yakni tersangka sempat mangkir dalam panggilan sebelumnya.
"Setelah pemeriksaan kami lakukan penahanan terhadap BS," kata Ahmad, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menjelaskan, Bambang dalam kasus ini diduga terlibat melakukan praktik suap-menyuap pengaturan skor kompetisi sepakbola Liga 3 tahun 2021 sebanyak dua pertandingan.
"Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Gresik Putra dengan Persema," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Bambang dan sejumlah terduga lain melakukan transaksi suap dengan besaran nominal Rp5 juta, kemudian ada juga Rp20 juta hingga Rp70 juta.
Selain Bambang, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dipersangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad.
Dalam pemeriksaan itu, Bambang mengaku akan memberikan informasi tambahan kepada para penyidik, soal nama-nama lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Kasus suap pengaturan skor Liga 3 zona Jawa Timur terungkap saat Presiden Gresik Putra (Gestra) Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021, mengadukan dua pemain dan satu kaitannya telah menerima uang suap pengaturan skor dari Bambang dan Ferry.
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) pun menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mereka melaporkan Bambang Suryo dan kawan-kawan ke Polda Jatim.
(frd/nva)