Menpora Zainudin Amali menyebut teguran lembaga anti doping dunia (WADA) kepada Indonesia Anti Doping Organization (IADO) bisa diselesaikan dalam sepekan.
WADA mengirimkan surat teguran ke IADO yang berisikan Corrective Action Report (CAR) atau Laporan Tindakan Korektif. Sebabnya aturan yang berlaku di Indonesia belum sesuai dengan WADA Code 2021.
Dalam WADA Code disebutkan bahwa setiap lembaga doping termasuk IADO harus berdikari atau independen. Dalam lembaga antidoping Tidak boleh ada campur tangan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan hal ini sejatinya sudah coba dituntaskan dengan revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam revisi ini IADO sudah ditetapkan tak berada di bawah naungan pemerintah.
Sayangnya hal ini dianggap WADA belum memuaskan. Dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara terperinci mengenai batasan antara IADO dengan pemerintah, termasuk soal anggaran.
Menpora mengatakan teguran WADA ini bisa diterima karena memang belum ada aturan turunan dari UU Sistem Keolahragaan Nasional. Undang-udang di Indonesia memang tak membuat aturan yang terperinci.
"Sebenarnya kami membatasi diri terlalu masuk ke dalam. Jadi ini IADO, mereka ini independen. Tidak boleh ada campur tangan pemerintah," kata Amali dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Senin (9/5).
"Setelah sanksi dicabut kan ada masa untuk memenuhi syarat. Kita dalam undang-undang tidak detail. Detail Perpres dan lain-lain. Ini yang sedang kami siapkan. InsyaAllah seminggu ini selesai," ujarnya.
Menteri asal Gorontalo itu memastikan bendera Merah Putih akan berkibar dan lagu Indonesia Raya bakal berkumandang di SEA Games juga Thomas dan Uber Cup. Ini sudah dipastikan ke WADA.
Namun Indonesia bisa kembali mendapat sanksi dari WADA bahkan dengan sanksi lebih berat, jika tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan. WADA memberi batas waktu hingga 23 Juni 2022.
Mengingat Menpora tak bisa lagi campur tangan lagi dengan IADO, ia hanya mengimbau kepada IADO untuk terus menjalin komunikasi dengan WADA. Permintaan WADA harus segera diselesaikan.
(abs/abs/rhr)