Apa Saja Tugas Petugas Keamanan dan Stewards di Stadion?
CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 11:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Aparat keamanan berjaga di lokasi pertandingan. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sebuah pertandingan sepak bola tak bisa dilepaskan dari keberadaan petugas keselamatan dan keamanan serta stewardsuntuk menjaga dan mengamankan situasi. Lantas apa saja tugas petugas keselamatan dan keamanan serta stewards di stadion?
Keamanan adalah salah satu elemen penting dalam sebuah pertandingan, seperti yang tercantum dalam regulasi FIFA dan PSSI.
Terdapat 58 pasal dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan' yang dikeluarkan PSSI pada 2021. Mengacu pada regulasi tersebut disebutkan pula yang dimaksud petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) adalah individu yang bertanggung jawab atas perihal keselamatan dan keamanan pada pertandingan resmi PSSI.
Selain istilah petugas keselamatan dan keamanan terdapat pula kata stewards yang diartikan sebagai sekelompok individu yang ditunjuk oleh penyelenggara pertandingan untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan.
Kewajiban dan tanggung jawab petugas keselamatan dan keamanan serta stewards pun berada di pasal yang berbeda.
Petugas keselamatan dan keamanan memiliki sederet kewajiban, seperti tercantum pada pasal 3 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI:
a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
Selain itu pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pula petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).
Dalam pasal 4 yang mengatur rencana keselamatan dan keamanan disebutkan kewajiban petugas keselamatan dan keamanan:
a. Memastikan bahwa dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di Stadion telah dibuat.
b. Memastikan bahwa rencana kontingensi Stadion telah dibuat secara tertulis dan telah diuji.
c. Berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.
d. Berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai tingkat kebijakan dan dukungan dari masing-masing otoritas.
e. Mengkoordinasikan prosedur untuk menampung semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, keluarga dan anak-anak, serta jika dimungkinkan penonton pendukung tim tamu.
Selanjutnya pada pasal 5 dituliskan petugas keselamatan dan keamanan bertanggung jawab atas produksi dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan termasuk aktivitas tambahan, seperti pembukaan atau upacara penghargaan.
Masukan harus disediakan oleh pemangku otoritas lokal, bila diperlukan otoritas nasional, dan semua layanan darurat yang relevan, seperti kebakaran dan ambulans.
Sementara terkait kebijakan keselamatan dan keamanan penonton Petugas keselamatan dan keamanan bersama tim manajemen keselamatan dan keamanan wajib memproduksi dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton untuk setiap Stadion yang didistribusikan ke semua pemangku otoritas publik sebagaimana tercantum pada pasal 6.
Pada pasal 9 juga disebut petugas keselamatan dan keamanan bertanggung jawab untuk mengawasi dan mempertahankan semua catatan keselamatan dan keamanan untuk setiap pertandingan.
Baca lanjutan artikel ini di halaman berikutnya>>>
Stewards seperti diatur dalam pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI didefinisikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, VIP, pemain, panitia dan orang lain di Stadion.
Anggota kepolisan yang bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban, tidak termasuk dalam pengertian Stewards dalam peraturan ini. Demikian bunyi pasal 14 ayat 1. Namun keterlibatan kepolisian atau militer bisa diikutkan jika memang diperlukan.
"Apabila diperlukan oleh panpel, personel dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards seperti yang dijelaskan di atas. Dalam keadaan seperti itu, personil yang ditunjuk untuk melakukan tugas Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan ini saat melakukan tugas tersebut," demikian tulis pasal 14 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Stewards yang bertugas diwajibkan dalam keadaan sehat, memiliki kematangan karakter dan temperamen yang memadai, serta kemampuan komunikasi yang baik untuk melaksanakan tugas yang diminta. Usia minimal 18 tahun dan semua Stewards yang akan bertugas perlu mendapat pelatihan dan atau diberi pengarahan terkait peran dan tanggung jawab mereka sebelum dimulainya pertandingan.
Kewenangan dan tanggung jawab stewards mencakup 12 poin seperti tertuang dalam pasal 15 ayat 1 yang antara lain mencakup kewenangan penangkapan dan penahanan individu hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.
Tugas dasar Stewards dalam menegakkan keamanan Stadion tercantum dalam pasal 16 ayat 1 dari poin A hingga O, di antaranya soal membantu pengoperasian pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain serta ofisial. Selain itu pedoman perilaku stewards, yang boleh dan tak boleh dilakukan juga diatur dalam pasal 17.
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan Stewards dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan sebagaimana di atur pada pasal 19 yang salah satu poinnya adalah larangan membawa senjata pengurai massa.
Pasal ini sedang viral lantaran kasus tragedi Kanjuruhan yang salah satu di antaranya dipicu gas air mata.
Sebuah pertandingan sepak bola tak bisa dilepaskan dari keberadaan petugas keselamatan dan keamanan serta stewardsuntuk menjaga dan mengamankan situasi. Lantas apa saja tugas petugas keselamatan dan keamanan serta stewards di stadion?
Keamanan adalah salah satu elemen penting dalam sebuah pertandingan, seperti yang tercantum dalam regulasi FIFA dan PSSI.
Terdapat 58 pasal dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan' yang dikeluarkan PSSI pada 2021. Mengacu pada regulasi tersebut disebutkan pula yang dimaksud petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) adalah individu yang bertanggung jawab atas perihal keselamatan dan keamanan pada pertandingan resmi PSSI.
Selain istilah petugas keselamatan dan keamanan terdapat pula kata stewards yang diartikan sebagai sekelompok individu yang ditunjuk oleh penyelenggara pertandingan untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan.
Kewajiban dan tanggung jawab petugas keselamatan dan keamanan serta stewards pun berada di pasal yang berbeda.
Petugas keselamatan dan keamanan memiliki sederet kewajiban, seperti tercantum pada pasal 3 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI:
a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
Selain itu pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pula petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).
Dalam pasal 4 yang mengatur rencana keselamatan dan keamanan disebutkan kewajiban petugas keselamatan dan keamanan:
a. Memastikan bahwa dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di Stadion telah dibuat.
b. Memastikan bahwa rencana kontingensi Stadion telah dibuat secara tertulis dan telah diuji.
c. Berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.
d. Berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai tingkat kebijakan dan dukungan dari masing-masing otoritas.
e. Mengkoordinasikan prosedur untuk menampung semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, keluarga dan anak-anak, serta jika dimungkinkan penonton pendukung tim tamu.
Selanjutnya pada pasal 5 dituliskan petugas keselamatan dan keamanan bertanggung jawab atas produksi dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan termasuk aktivitas tambahan, seperti pembukaan atau upacara penghargaan.
Masukan harus disediakan oleh pemangku otoritas lokal, bila diperlukan otoritas nasional, dan semua layanan darurat yang relevan, seperti kebakaran dan ambulans.
Sementara terkait kebijakan keselamatan dan keamanan penonton Petugas keselamatan dan keamanan bersama tim manajemen keselamatan dan keamanan wajib memproduksi dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton untuk setiap Stadion yang didistribusikan ke semua pemangku otoritas publik sebagaimana tercantum pada pasal 6.
Pada pasal 9 juga disebut petugas keselamatan dan keamanan bertanggung jawab untuk mengawasi dan mempertahankan semua catatan keselamatan dan keamanan untuk setiap pertandingan.
Baca lanjutan artikel ini di halaman berikutnya>>>
Lantas Bagaimana dengan Stewards? Apakah Polisi Masuk ke dalam Stewards?
Tragredi Kanjuruhan, jadi duka bagi semua. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Stewards seperti diatur dalam pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI didefinisikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, VIP, pemain, panitia dan orang lain di Stadion.
Anggota kepolisan yang bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban, tidak termasuk dalam pengertian Stewards dalam peraturan ini. Demikian bunyi pasal 14 ayat 1. Namun keterlibatan kepolisian atau militer bisa diikutkan jika memang diperlukan.
"Apabila diperlukan oleh panpel, personel dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards seperti yang dijelaskan di atas. Dalam keadaan seperti itu, personil yang ditunjuk untuk melakukan tugas Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan ini saat melakukan tugas tersebut," demikian tulis pasal 14 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Stewards yang bertugas diwajibkan dalam keadaan sehat, memiliki kematangan karakter dan temperamen yang memadai, serta kemampuan komunikasi yang baik untuk melaksanakan tugas yang diminta. Usia minimal 18 tahun dan semua Stewards yang akan bertugas perlu mendapat pelatihan dan atau diberi pengarahan terkait peran dan tanggung jawab mereka sebelum dimulainya pertandingan.
Kewenangan dan tanggung jawab stewards mencakup 12 poin seperti tertuang dalam pasal 15 ayat 1 yang antara lain mencakup kewenangan penangkapan dan penahanan individu hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.
Tugas dasar Stewards dalam menegakkan keamanan Stadion tercantum dalam pasal 16 ayat 1 dari poin A hingga O, di antaranya soal membantu pengoperasian pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain serta ofisial. Selain itu pedoman perilaku stewards, yang boleh dan tak boleh dilakukan juga diatur dalam pasal 17.
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan Stewards dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan sebagaimana di atur pada pasal 19 yang salah satu poinnya adalah larangan membawa senjata pengurai massa.
Pasal ini sedang viral lantaran kasus tragedi Kanjuruhan yang salah satu di antaranya dipicu gas air mata.