Selepas lima hari dari malam tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam tersangka termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Polri menjelaskan Akhmad Hadian Lukita merupakan sosok yang bertanggung jawab atas kelayakan stadion. Dari gelar perkara dan alat bukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mennyatakan Direktur PT LIB tersebut menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan. Akhmad Hadian Lukita dikenakan paal 359, 360 KUHP.
Tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris yang dikenakan pasal 359, 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022 karena tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Abdul Haris juga disangkakan menjual tiket lebih dari kapasitas stadion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Suko Sutrisno selaku security officer Arema juga menjadi tersangka karena memerintahkan stewards meninggalkan pintu gerbang, padahal stewards harus bertugas di lokasi tersebut. Lantaran ketiadaan stewards pintu tidak terbuka optimal saat banyak penonton yang ingin meninggalkan stadion.
Selanjutnya terdapat tiga tersangka dari unsur kepolisian. WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang menjadi tersangka karena mengetahui aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata.
Tersangka selanjutnya yakni H komandan kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tersangka berikutnya BS selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Polri dan TGIPF menyebutkan ada kemungkinan tersangka lain seiring kelanjutan proses investigasi.
Seiring dengan proses investigasi TGIPF, elemen suporter berharap kasut diusut tuntas dan tanpa menutupi fakta yang ada serta mengeluarkan keputusan yang adil untuk suporter.
"Kami menyampaikan tuntutan-tuntutan pokok apa yang harus dilakukan TGIPF, sesegera mungkin diselesaikan. Tidak hanya sekadar diselesaikan, harus terang benderang, siapa bertanggung jawab, hukumannya apa dan sebagainya, itu harus segera diputuskan. Itu yang kami sampaikan," ujar salah satu perwakilan suporter Andie Peci.
Menurut catatan polisi, setidaknya 131 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut. Korban berjatuhan karena sesak napas dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion diduga setelah gas air mata ditembakkan aparat.