Kelompok ini nantinya akan menjadi motor perubahan sepak bola Indonesia setelah tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober.
Tragedi Kanjuruhan jadi peristiwa paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Insiden yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022/2023 tersebut menewaskan 132 orang.
Sebagian besar korban jiwa itu berasal dari suporter tuan rumah Arema FC, sedangkan dua lainnya merupakan anggota polisi.
Para korban mengembuskan napas terakhir dipicu tembakan gas air mata. Gas air mata yang seyogyanya dilarang FIFA digunakan dalam pertandingan sepak bola ditembakan ke tribune penonton.
Tembakan dan asap gas air mata itu menimbulkan kepanikan di pihak penonton. Hasilnya penonton kocar-kacir berdesakan menyelamatkan diri.
Nahas bagi suporter, upaya menyelamatkan diri seperti nihil karena sejumlah pintu stadion tertutup. Dalam situasi panik, suporter akhirnya terinjak-injak hingga sesak napas.
Jumlah 132 korban tewas itu jadi kedua yang terbanyak dalam tragedi kelam dunia sepak bola setelah Tragedi Lima pada 1964 yang menewaskan lebih dari 300 orang.
Beruntung bagi Indonesia karena tidak mendapat sanksi dari AFC maupun FIFA untuk insiden yang menjadi 'rekor baru' tersebut.
PSSI sendiri menolak mundur dengan dalih tidak ingin lari dari tanggung jawab. Ironisnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sempat mengatakan pihaknya bukan orang yang harus dimintai tanggung jawab dari Tragedi Kanjuruhan, melainkan Panpel Arema.
Setelah berbagai drama dan di tengah investigasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Satgas Transformasi Sepak Bola terbentuk.
Salah satu tujuan satgas ini adalah sinkronisasi pengamanan sesuai regulasi FIFA dan Kementerian PUPR dalam kelayakan stadion. Masalah pengamanan ini erat dengan Tragedi Kanjuruhan di mana gas air mata digunakan mengatasi suporter.
Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security, tepatnya pada Pasal 19 soal Pitchside Stewards, poin B, penggunaan senjata api dan gas air mata dilarang.
Sebagian klub-klub Liga 1 bisa menjalankan regulasi tersebut. Polisi yang diminta bantuan pengamanan pertandingan hanya menggunakan pelindung tubuh dengan tongkat. Tidak ada gas air mata.
Melihat klub bisa menjalankan regulasi tersebut, sedikit aneh jika Satgas Transformasi Sepak Bola ini hadir demi sepak bola Indonesia yang lebih baik usai kejadian nahas di Malang.
Karena sebenarnya PSSI sejak awal bisa konsisten dengan regulasi tersebut, tidak tutup mata, apalagi sampai tebang pilih.
Meski demikian pembentukan satgas ini perlu dihargai lagi-lagi dengan harapan demi sepak bola Indonesia yang benar-benar lebih baik.
Mengacu pada salah satu perannya meningkatkan keamanan dan keselamatan, satgas ini perlu berkoordinasi dengan baik kepada Polri dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tidak dipungkiri, karakter suporter di setiap daerah di Indonesia berbeda. Pendekatan keamanan, polisi dan TNI juga akan berbeda terhadap suporter.
Akan tetapi jika suporter bisa menyepakati aturan yang ditetapkan FIFA terkait kewajiban suporter di stadion, maka masalah pengamanan dari polisi ini juga bisa seragam sesuai regulasi FIFA.
Baca kelanjutan berita ini pada halaman berikutnya>>>
Poin penting dari pembentukan Satgas Transformasi Sepak Bola ini adalah pada pelaksanaan yang konsisten oleh PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi ke depan.
Tanpa Satgas Tranformasi Sepak Bola, PSSI semestinya bisa menjalankan roda kompetisi yang aman dan nyaman sesuai regulasi FIFA.
Jika PT LIB dan PSSI masih inkonsisten dalam pelaksanaan, hasil atau output dari Satgas Transformasi Sepak Bola ini hanya jadi angin lalu.
Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, kinerja PSSI dan PT LIB nyata compang-camping. PT Liga Indonesia Baru selaku operator menyatakan Stadion Kanjuruhan layak untuk Liga 1 2022/2023.
Akan tetapi Anggota TGIPF Nugroho Setiawan yang memiliki lisensi Security Officer FIFA menilai Stadion Kanjuruhan tidak bisa untuk laga berisiko tinggi seperti Arema vs Persebaya.
Sejumlah poin yang menyebut Kanjuruhan tidak bisa untuk pertandingan berisiko tinggi adalah: tidak memiliki pintu darurat hingga tangga yang tidak layak. Pegangan tangga pada Stadion Kanjuruhan juga tidak terawat.
Pernyataan Nugroho itu menunjukkan PSSI sebagai penanggung jawab kompetisi atau kejuaraan olahraga dan PT LIB sebagai operator tidak bisa menjalankan regulasi FIFA dengan semestinya.
PSSI sebagai penanggung jawab kompetisi atau kejuaraan olahraga itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 49 dan Pasal 50.
Ke depannya verifikasi stadion dan klub harus dilakukan dengan relevan. Katakan lulus jika benar lulus, dan tidak untuk yang tidak layak.
Melalui surat kepada Pemerintah Indonesia, FIFA juga menyarankan Liga Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pertandingan, dengan maksimal digelar pada pukul 17:00 WIB dan dilangsungkan di hari Sabtu serta Minggu.
Sikap PSSI yang 'ngeyelan' ini harus berubah, kalau kompetisi sepak bola Indonesia tak ingin kembali menelan nyawa.
Dalam pemeriksaan dengan TGIPF pihak Indosiar selaku pemegang hak siar Liga Indonesia juga menyatakan tidak ada penalti kepada PT LIB dalam perubahan jam tayang.
Jam pertandingan malam ini sudah dikritik klub-klub sebelum Liga 1 dimulai. Sebelum itu juga sejumlah suporter tewas karena kecelakaan saat dalam perjalanan pulang karena larut malam.
Akan tetapi kritik-kritik itu diabaikan PT LIB dan PSSI. Jam kick-off pertandingan Timnas Indonesia dan Liga 1 tetap dimulai pukul 20:00 WIB hingga 20:30 WIB.
Kelompok ini nantinya akan menjadi motor perubahan sepak bola Indonesia setelah tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober.
Tragedi Kanjuruhan jadi peristiwa paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Insiden yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022/2023 tersebut menewaskan 132 orang.
Sebagian besar korban jiwa itu berasal dari suporter tuan rumah Arema FC, sedangkan dua lainnya merupakan anggota polisi.
Para korban mengembuskan napas terakhir dipicu tembakan gas air mata. Gas air mata yang seyogyanya dilarang FIFA digunakan dalam pertandingan sepak bola ditembakan ke tribune penonton.
Tembakan dan asap gas air mata itu menimbulkan kepanikan di pihak penonton. Hasilnya penonton kocar-kacir berdesakan menyelamatkan diri.
Nahas bagi suporter, upaya menyelamatkan diri seperti nihil karena sejumlah pintu stadion tertutup. Dalam situasi panik, suporter akhirnya terinjak-injak hingga sesak napas.
Jumlah 132 korban tewas itu jadi kedua yang terbanyak dalam tragedi kelam dunia sepak bola setelah Tragedi Lima pada 1964 yang menewaskan lebih dari 300 orang.
Beruntung bagi Indonesia karena tidak mendapat sanksi dari AFC maupun FIFA untuk insiden yang menjadi 'rekor baru' tersebut.
PSSI sendiri menolak mundur dengan dalih tidak ingin lari dari tanggung jawab. Ironisnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sempat mengatakan pihaknya bukan orang yang harus dimintai tanggung jawab dari Tragedi Kanjuruhan, melainkan Panpel Arema.
Setelah berbagai drama dan di tengah investigasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Satgas Transformasi Sepak Bola terbentuk.
Salah satu tujuan satgas ini adalah sinkronisasi pengamanan sesuai regulasi FIFA dan Kementerian PUPR dalam kelayakan stadion. Masalah pengamanan ini erat dengan Tragedi Kanjuruhan di mana gas air mata digunakan mengatasi suporter.
Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security, tepatnya pada Pasal 19 soal Pitchside Stewards, poin B, penggunaan senjata api dan gas air mata dilarang.
Sebagian klub-klub Liga 1 bisa menjalankan regulasi tersebut. Polisi yang diminta bantuan pengamanan pertandingan hanya menggunakan pelindung tubuh dengan tongkat. Tidak ada gas air mata.
Melihat klub bisa menjalankan regulasi tersebut, sedikit aneh jika Satgas Transformasi Sepak Bola ini hadir demi sepak bola Indonesia yang lebih baik usai kejadian nahas di Malang.
Karena sebenarnya PSSI sejak awal bisa konsisten dengan regulasi tersebut, tidak tutup mata, apalagi sampai tebang pilih.
Meski demikian pembentukan satgas ini perlu dihargai lagi-lagi dengan harapan demi sepak bola Indonesia yang benar-benar lebih baik.
Mengacu pada salah satu perannya meningkatkan keamanan dan keselamatan, satgas ini perlu berkoordinasi dengan baik kepada Polri dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tidak dipungkiri, karakter suporter di setiap daerah di Indonesia berbeda. Pendekatan keamanan, polisi dan TNI juga akan berbeda terhadap suporter.
Akan tetapi jika suporter bisa menyepakati aturan yang ditetapkan FIFA terkait kewajiban suporter di stadion, maka masalah pengamanan dari polisi ini juga bisa seragam sesuai regulasi FIFA.
Baca kelanjutan berita ini pada halaman berikutnya>>>
Hasil Satgas Jangan Sekadar Formalitas
Tragedi Kanjuruhan patut jadi pelajaran penting bagi sepak bola Indonesia. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Poin penting dari pembentukan Satgas Transformasi Sepak Bola ini adalah pada pelaksanaan yang konsisten oleh PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi ke depan.
Tanpa Satgas Tranformasi Sepak Bola, PSSI semestinya bisa menjalankan roda kompetisi yang aman dan nyaman sesuai regulasi FIFA.
Jika PT LIB dan PSSI masih inkonsisten dalam pelaksanaan, hasil atau output dari Satgas Transformasi Sepak Bola ini hanya jadi angin lalu.
Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, kinerja PSSI dan PT LIB nyata compang-camping. PT Liga Indonesia Baru selaku operator menyatakan Stadion Kanjuruhan layak untuk Liga 1 2022/2023.
Akan tetapi Anggota TGIPF Nugroho Setiawan yang memiliki lisensi Security Officer FIFA menilai Stadion Kanjuruhan tidak bisa untuk laga berisiko tinggi seperti Arema vs Persebaya.
Sejumlah poin yang menyebut Kanjuruhan tidak bisa untuk pertandingan berisiko tinggi adalah: tidak memiliki pintu darurat hingga tangga yang tidak layak. Pegangan tangga pada Stadion Kanjuruhan juga tidak terawat.
Pernyataan Nugroho itu menunjukkan PSSI sebagai penanggung jawab kompetisi atau kejuaraan olahraga dan PT LIB sebagai operator tidak bisa menjalankan regulasi FIFA dengan semestinya.
PSSI sebagai penanggung jawab kompetisi atau kejuaraan olahraga itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 49 dan Pasal 50.
Ke depannya verifikasi stadion dan klub harus dilakukan dengan relevan. Katakan lulus jika benar lulus, dan tidak untuk yang tidak layak.
Melalui surat kepada Pemerintah Indonesia, FIFA juga menyarankan Liga Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pertandingan, dengan maksimal digelar pada pukul 17:00 WIB dan dilangsungkan di hari Sabtu serta Minggu.
Sikap PSSI yang 'ngeyelan' ini harus berubah, kalau kompetisi sepak bola Indonesia tak ingin kembali menelan nyawa.
Dalam pemeriksaan dengan TGIPF pihak Indosiar selaku pemegang hak siar Liga Indonesia juga menyatakan tidak ada penalti kepada PT LIB dalam perubahan jam tayang.
Jam pertandingan malam ini sudah dikritik klub-klub sebelum Liga 1 dimulai. Sebelum itu juga sejumlah suporter tewas karena kecelakaan saat dalam perjalanan pulang karena larut malam.
Akan tetapi kritik-kritik itu diabaikan PT LIB dan PSSI. Jam kick-off pertandingan Timnas Indonesia dan Liga 1 tetap dimulai pukul 20:00 WIB hingga 20:30 WIB.