Hormati Proses Hukum, Persib Pertanyakan Kepastian Liga 1

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 22:35 WIB
Persib Bandung mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Liga 1. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung, CNN Indonesia --

Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono meminta kejelasan kelanjutan Liga 1 di saat proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan sedang berlangsung.

Teddy menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi menurutnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023 harus segera ada kepastian.

"Harus bisa memisahkan dan memilah bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus kita hormati, tapi juga kita berharap segera ada kepastian terkait kompetisi Liga 1. Bagi Persib jadwal ulang dan kepastian kompetisi menjadi sangat penting," kata Teddy, Selasa (25/10).

"Harus ada suatu kepastian dari pihak pemangku kepentingan yang pada akhirnya kita sebagai klub sepakbola menginginkan liga segera dimulai dengan jadwal yang pasti terkait kelanjutan kompetisi Liga 1 ini," ujarnya.

Ketika ditanya soal KLB, Teddy mengutarakan bahwa Peraib saat ini terus memfokuskan diri pada kelanjutan kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, serta menjalankan peran sebagai salah satu dari 88 pemilik suara sesuai agenda organisasi.

Kelanjutan Liga 1 hingga saat ini belum menemui titik terang usai tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.

Sebanyak 135 orang meninggal usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dan ratusan orang mengalami luka ringan hingga serius dalam insiden tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(hyg/nva)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK