Syarat dan Ketentuan Daftar Calon Ketum dan Exco PSSI
Komite Pemilihan (KP) PSSI sedang memeriksa berkas yang mendaftar sebagai Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Tidak semua bakal calon Exco PSSI, baik untuk posisi ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota yang mendaftar ke KP jadi calon tetap. Ini karena setiap calon yang mendaftar dan didaftarkan harus memenuhi syarat.
Pertama, setiap nama yang akan maju sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota, harus mengembalikan formulir pendaftaran ke PSSI sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni pada Senin (16/1), pukul 18.00 WIB.
Setelah itu KP mengumumkan daftar bakal calon Exco PSSI. Seusai itu KP akan memeriksa berkas-berkas yang disampaikan dan meminta pelengkapan jika masih ada yang kurang atau belum terpenuhi.
Selanjutnya KP akan melakukan verifikasi berkas yang telah disampaikan setiap pendaftar. Pada fase ini syarat dan ketentuan yang ditetapkan akan dicermati secara saksama sebelum dinyatakan lolos.
Berkas yang akan diperiksa itu tertera dalam Lembar Konfirmasi Persyaratan Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI Periode 2022/2023 yang ditandatangani sebagai pernyataan bersedia atau tidak guna maju atau dicalonkan.
Syarat pertamanya adalah pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru sebanyak empat lembar. Berkas kedua yang harus dilampirkan adalah curriculum vitae (CV) yang menyatakan telah lima tahun aktif di sepak bola.
Sebagai pendukung CV tersebut harus ada surat keterangan dari anggota PSSI (askab, askot, asprov, atau klub) untuk setiap pengalaman aktif beraktivitas di lingkungan sepak bola nasional.
Kemudian harus dilampirkan pula fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atas sejenisnya yang sah di mata hukum Indonesia seperti paspor dan surat izin mengemudi (SIM) dari polisi.
Selanjutnya harus ada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri (setempat), dan surat hasil pemeriksaan integritas dari Komite Disiplin PSSI.