Respons Menpora Soal Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2023 17:28 WIB
Muhadjir Effendy menghormati keputusan majelis hakim soal vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Menpora Muhadjir Effendy memberikan respons soal dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas.

Pada Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas lantaran kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Terkait putusan tersebut, Muhadjir mengatakan tidak bisa ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah sampai ke ranah hukum, kan itu menjadi tanggung jawab dari penegak hukum. Dan hakim itu punya otoritas penuh di dalam memutuskan perkara," ujar Muhadjir, Jumat (17/3).

"Dan memang saya kira kita tidak harus dan tidak boleh ikut mencampuri," ucap Muhadjir menambahkan.

Muhadjir juga mendukung pihak yang keberatan dengan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bisa menempuh jalur hukum.

"Soal nanti kemudian kalau menang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut, kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka," tutur Muhadjir.

"Tapi sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan itu," kata Muhadjir melanjutkan.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 usai duel Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022/2023 menjadi sorotan dunia. Pasalnya korban jiwa yang sebagian besar adalah suporter Arema FC itu lebih dari 100 jiwa, tepatnya 135 menurut laporan pihak terkait.



(ikw/nva)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK