Marcus Fernaldi Gideon ikut dalam kampanye TKN Fanta Prabowo-Gibran. Hal yang jadi masalah adalah Marcus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenpora yang berarti harus menjaga netralitas.
TKN Fanta mengunggah video Komandan TKN Fanta Arief Rosyid bersama Marcus. Dalam video tersebut, Arief menyatakan Marcus mendukung Prabowo-Gibran.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. Apa harapan Bro?" tanya Arief dalam video tersebut.
Setelah mengacungkan simbol dua jari, Marcus lalu memberikan jawaban.
"Harapannya semoga bulutangkis Indonesia makin maju, talenta daerah makin merata, Ketua Umumnya makin cinta dan fokus mengurus bulutangkis," ucap Marcus.
"Ketua umumnya gak usah yang lain, Bro aja," kata Arief menimpali yang kemudian disambut tawa oleh Marcus.
Kampanye ini kemudian jadi masalah lantaran Marcus sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora. Marcus resmi jadi PNS Kemenpora pada 10 November 2022.
Dikutip dri situs Resmi MENPANRB, ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segal abentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," ucap Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Sesmenpora Gunawan Suswantoro menyatakan bahwa aksi Marcus tidak diperkenankan.
"Tidak boleh. Akan saya peringatkan," kata Gunawan kepada CNNIndonesia.com.
Kolom komentar unggahan tersebut sendiri sudah ramai dibanjiri pertanyaan netizen. Netizen mempertanyakan dan mengingatkan Marcus bahwa statusnya adalah ASN sehingga harus menjaga netralitas.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Arief Rosyid dan Marcus Gideon, namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberi jawaban.
(abs/ptr)