Legenda badminton Indonesia Taufik Hidayat, hingga Jumat (16/2) siang, terus mendulang suara dalam real count KPU (Komisi Pemilihan Umum) pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II.
Berdasarkan data real count KPU hingga pukul 11.01 WIB pada Jumat siang, Taufik masih menduduki peringkat dua dalam perolehan suara dari Partai Gerindra.
Peraih medali emas Olimpiade 2004 Athena itu meraih 7.151 suara. Di real count KPU dapil Jabar II dari Partai Gerindra, Taufik hanya kalah dari caleg yang juga mantan artis Rachel Maryam Sayidina yang berada di posisi pertama dengan 8.675.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan perolehan suara di dapil Jabar II, suara Taufik hanya kalah dari beberapa nama politikus ternama, seperti mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf.
Perolehan suara dua legenda badminton Indonesia lainnya yang nyaleg di Pemilu 2024, Haryanto Arbi dan Icuk Sugiarto, tidak seapik Taufik Hidayat.
Haryanto Arbi yang bertarung di dapil DKI Jakarta III, hingga Jumat siang meraih 3.514 suara. Haryanto berada di posisi ketiga dalam perolehan suara dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Sementara Icuk Sugiarto yang menjadi caleg dari Partai Hanura bertarung di dapil DKI Jakarta II, mendapat 438 suara. Icuk berada di urutan terakhir dari tujuh nama caleg lainnya dari Partai Hanura.
Hingga saat ini real count KPU masih berlangsung. KPU baru akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil Pemilu 2024 dari KPU masih mendapat sejumlah sorotan karena ada kejanggalan sejumlah data-data. KPU dalam konferensi pers pada Kamis (14/2) lalu juga sudah menyatakan akan mengoreksi bila ada temuan ketidaksesuaian antara Sirekap dengan hitung manual KPU.
Selain itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).
(har)