Sebanyak delapan atlet bulu tangkis Indonesia dihukum berat BWF (Badan Badminton Dunia) karena terlibat taruhan dan pengaturan pertandingan pada pekan lalu. Berikut daftar lengkap hukuman berat BWF untuk delapan pemain Indonesia.
Kasus taruhan dan match fixing oleh atlet Indonesia ini terjadi pada 2014 hingga 2017 di sejumlah turnamen di Indonesia dan luar negeri, seperti di Grand Prix Skotlandia Open, Hong Kong Open, hingga Macau Open.
Dalam rilis 27 Maret 2024, BWF memperbarui hukuman untuk delapan pemain Indonesia dan juga sejumlat atlet dari Brunei Darussalam, Malaysia, serta India.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Indonesia, pemain yang mendapat sanksi BWF karena terlibat perjudian dan match fixing adalah: Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
"Panel Disiplin BWF memutuskan dugaan pelanggaran Statuta BWF dan mempunyai wewenang untuk menjatuhkan skorsing," tulis BWF.
Dalam keputusan pada 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.
Kemudian BWF menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2032 dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.
Mia Mawarti dan Fadilla Afni dihukum larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2030 dan denda US$10 ribu.
Hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun sampai 18 Januari 2027 dan denda US$7 ribu diberikan BWF kepada Aditya Dwiantoro.
Sedangkan Agripinna Prima Rahmanto dihukum larangan 6 tahun sampai 18 Januari 2026 di badminton dengan denda US$3 ribu. Seluruh hukuman tersebut berlaku sejak 18 Januari 2020.
(sry)