Pemerintah Malaysia Ngotot Naturalisasi 7 Pemain Harimau Malaya Sah

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 17:50 WIB
Ilustrasi timnas Malaysia. (dok. AFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia ngotot proses naturalisasi tujuh pemain timnas Malaysia melalui prosedur yang sah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang tercantum dalam Konstitusi Federal.

Saifuddin Nasution menegaskan, ketujuh pemain tersebut menjadi bagian dari timnas Malaysia setelah melewati semua proses yang relevan. Dikutip dari Metro Malaysia, Pemerintah Malaysia menggunakan Pasal 19 Konstitusi Federal dalam memproses kewarganegaraan pemain Malaysia.

"Ada tiga pilar yang digunakan untuk membuat keputusan ini, yaitu pemohon harus mengajukan permohonan sendiri dan tidak boleh melalui agen. Departemen Registrasi Nasional (JPN) tidak pernah menggunakan jasa agen," kata Saifuddin dalam rapat di gedung Parlemen, Kamis (9/10).

"Pemohon harus tinggal di Malaysia selama beberapa waktu, berkelakuan baik, dan memiliki pemahaman yang memadai tentang bahasa Melayu. Setelah kami periksa, semua persyaratan tersebut telah dipenuhi," ucap Saifuddin menambahkan.

Dalam kesempatan itu Saifuddin menjelaskan, pihaknya juga menggunakan Peraturan Kewarganegaraan 1964 yang mewajibkan pemohon mengisi Formulir C lengkap dengan data paspor dan dokumen terkait.

Akan tetapi, Saifuddin juga membeberkan perbedaan pengesahan pemain naturalisasi pada Pemerintah Malaysia dengan yang disahkan FIFA.

"Di sana (JPN), ada hal lain, yaitu FIFA menyatakan bahwa seseorang yang ingin bermain untuk suatu negara, pertama-tama pemain tersebut harus lahir di negara tersebut."

"Kedua, ibu atau ayah dari ketujuh pemain ini lahir di negara tersebut dan ketiga, kakek-nenek dari para pemain tersebut lahir di negara tersebut. Keempat, para pemain tersebut tinggal terus-menerus di satu tempat. Jika salah satu dari persyaratan ini terpenuhi, pemain tersebut berhak mewakili negara tersebut dan terdaftar di FIFA. Itu urusan FAM," tutur Saifuddin.

Saat ditanya Anggota DPR Bangi soal terpenuhinya persyaratan dalam Pasal 19 Konstitusi Federal oleh pemain naturalisasi, Saifuddin membeberkan fakta lain.

"Dalam Konstitusi juga terdapat pasal yang disebut Pasal 20 (1) (e) di mana Menteri dapat menggunakan kewenangan diskresinya. Kewenangan Pasal 20 (1) (e) ini, makna bertempat tinggal sebagaimana dalam konstitusi adalah bahwa keberadaan pemohon di luar negeri juga dapat dianggap sebagai tinggal di dalam negeri, itulah bahasa hukum dalam buku ini."

"Jadi saya menggunakan Pasal 20 (1) (e) ini untuk memenuhi persyaratan bertempat tinggal ini. Baik pengetahuan bahasa Melayu yang cukup atau memadai, artinya kita katakan dia mengerti," ujar Saifuddin.

Saat ini tujuh pemain naturalisasi Malaysia: Gabriel Palmero, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, dan Hector Hevel dihukum FIFA.

Ketujuh pemain itu dihukum karena dianggap menggunakan dokumen palsu dalam menjadi pemain naturalisasi Malaysia. Karena dokumen palsu itu Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) didenda 350.000 franc Swiss atau setara dengan Rp7,3 miliar. Sementara ketujuh pemain itu dihukum denda 2.000 franc Swiss dan larangan bermain selama 12 bulan.

(sry/jal)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK