PSIR Akan Banding Sanksi Seumur Hidup ke Raihan Imbas Tendangan Kungfu
PSIR Rembang menyatakan bakal mengajukan banding usai kiper Raihan Alfariq disanksi seumur hidup buntut aksi tendangan kungfu ke pemain Persikaba Blora, Rizal Dimas di Liga 4 Jawa Tengah.
Dilansir dari DetikJateng, niatan untuk mengajukan banding itu terbuka karena mengacu pada usia Raihan yang masih berusia 20 tahun.
"Kami masih membuka peluang untuk mengajukan banding. Terkait waktunya akan kami tentukan kemudian. Kiper kami masih berusia 20 tahun dan tentu akan kami perjuangkan secara maksimal," kata Rasno pada Kamis (22/1) malam.
Rasno mengatakan fokus utama tim saat ini mempersiapkan diri menghadapi laga babak 16 besar. PSIR Rembang dijadwalkan menjalani laga tandang melawan PSIK Klaten pada Minggu (25/1).
"Berdasarkan hasil rapat manajemen tadi, kami sepakat untuk lebih dulu memusatkan perhatian pada laga tandang dulu," ujar Rasno.
Terkait insiden tendangan kiper PSIR, Rasno menyebut manajemen telah berupaya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemain Persikaba Blora usai pertandingan. Namun upaya tersebut belum dapat terlaksana.
"Karena belum memungkinkan untuk bertemu langsung, kami menyampaikan permohonan maaf melalui akun resmi PSIR. Kiper kami juga sudah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pemain Persikaba. Upaya untuk bertemu sudah kami lakukan, tetapi belum bisa terwujud," ungkapnya.
Sebelumnya, Komdis PSSI Jateng menjatuhkan hukuman larangan bermain seumur hidup kepada Raihan pada Rabu (21/1). Melalui surat Putusan No 52/KD.L4/PSSI.JTG/I/2026 l, Komdis menilai penjaga gawang PSIR Rembang itu melakukan Tindakan kekerasan (Violent Conduct), dengan sengaja mengangkat kakinya secara berlebihan sehingga mencederai pemain Persikaba. Aksi tersebut juga dinilai dapat mengancam keselamatan pemain.
Komite Disiplin merujuk Pasal 48 jo. Pasal 49 jo. Pasal 10 jo Pasal 19 Kode Disiplin 2025 memutuskan sanksi hukuman larangan beraktivitas dan berpartisipasi di sepak bola di bawah naungan PSSI seumur hidup. Serta sanksi denda sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
(jal/nva)