Penonton Piala Dunia 2026 Diminta Setor Akun Medsos, Ada Indonesia?
Penonton Piala Dunia 2026 diminta menyetorkan akun media sosial dalam proses pengajuan program bebas visa bertajuk Visa Waiver Program melalui Electronic System for Travel Authorization (ESTA).
Dalam dokumen Badan Imigrasi dan Perbatasan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, individu dari 42 negara yang mengajukan program bebas visa itu perlu melampirkan akun media sosial selama lima tahun terakhir.
"Untuk mematuhi Perintah Eksekutif Nomor 14161 Januari 2025 guna melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan Nasional dan Keselamatan Publik, CBP [Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS] menambah syarat dalam mengajukan akun media sosial untuk pendaftar ESTA. Data yang dilampirkan pendaftar ESTA perlu disediakan selama lima tahun terakhir," tulis dokumen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan situs Departemen Dalam Negeri AS, beberapa pemegang paspor yang berhak mendaftarkan program visa waiver antara lain Inggris Raya, Israel, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Taiwan, Prancis, dan negara lain yang punya kedekatan dengan Negeri Paman Sam dalam berbagai sektor.
Indonesia tidak masuk ke dalam daftar ini. Karena itu, warga negara Indonesia tidak bisa mengajukan program visa waiver karena tak masuk ke negara yang masuk ke dalam program tersebut.
Alhasil, WNI yang hendak terbang ke AS untuk menyaksikan Piala Dunia 2026 secara langsung wajib mengajukan visa turis melalui Kedutaan Besar AS.
Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Ini jadi edisi ke-23 pesta bola dunia.
Ada 48 tim yang jadi peserta Piala Dunia 2026. Mereka terbagi dari enam konfederasi yang diwakili tim-tim terpilih melalui jalur kualifikasi.
(ikw/ikw/jun)