PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut vs PSM
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi pada lanjutan Super League antara Malut United FC vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari ILeague selaku penyelenggara kompetisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan dikutip dari Antara, Minggu (8/3).
Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.
Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, mengaku dipaksa seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga Malut United melawan PSM Makassar.
Tidak hanya meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari Super League.
Pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes tindakan intimidasi tersebut mengaku juga dikeluarkan dari tribun oleh sejumlah steward.
Menurut Firjal, keberadaan para jurnalis di tribun stadion saat pertandingan berlangsung masih sesuai dengan aturan karena mereka menggunakan ID Card resmi peliputan.
"Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas. Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini," ujarnya.
Sementara, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video kepada wartawan.
Organisasi wartawan sepak bola Indonesia yang berpusat di Jakarta, PSSI Pers, juga turut buka suara.
"PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United Vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3)."
"Kami meminta seluruh pihak, baik suporter maupun klub dan ofisial tim, untuk menghormati kerja wartawan serta menjaga profesionalisme demi terciptanya iklim sepak bola yang sehat, terbuka, dan saling menghormati," demikian pernyataan PSSI Pers.
Dalam pertandingan tersebut Malut United yang bertindak sebagai tuan rumah harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang tim tamu PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.
(jun/jun/sry)