Menpora Erick Tegaskan Mengutuk Pelecehan Seksual di Olahraga
Menpora Erick Thohir menegaskan mengutuk pelecehan seksual yang terjadi di dunia olahraga setelah kasus di timnas panjat tebing ditangani Bareskrim Polri.
Laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami lima atlet putri dan tiga atlet putra panjat tebing itu tercatat di nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan terduga mantan pelatih kepala, Hendra Basir.
"Tidak seharusnya mereka yang berjuang untuk marwah bangsa Indonesia mendapat tindakan seperti ini," kata Erick dalam unggahan di media sosial.
"Kami mengutuk segala bentuk pelecehan yang terjadi di dunia olahraga dan memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku."
Erick lagi-lagi mengingatkan tidak memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual. Menpora juga menggaransi bakal memberikan hukuman paling berat kepada pelaku.
"Apabila terbukti terjadi pelecehan seksual atau kekerasan fisik, kami tidak akan memberikan toleransi," kata Erick menegaskan.
"Pelaku harus menerima sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup dari dunia olahraga," ucap Erick.
Menpora pun mendukung proses hukum pidana yang terdapat dalam kasus tersebut.
"Apabila terdapat unsur pidana, maka kita harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang kita cintai ini, negara Indonesia."
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih terhadap atlet binaannya.
"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Nurul menjelaskan dari keterangan korban aksi pelecehan itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, khususnya di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, kata dia, pelecehan juga sempat dialami korban pada saat mengikuti pertandingan internasional.
Dalam kasus ini, ia mengatakan penyidik telah memeriksa total enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV yang didampingi oleh kuasa hukumnya berinisial SD.
"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati," jelasnya.
(sry/rhr)