Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku cukup khawatir melihat banyaknya pengendara sepeda motor di bawah umur. Pasalnya, dengan umur yang belum cukup hal itu jadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di jalanan.
AISI pun mendukung kemunculan petisi untuk memenjarakan atau menghukum orang tua yang membiarkan juga mendukung anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Namun, alih-alih mendukung petisi tersebut, AISI meminta penegak hukum menjalankan peraturan yang sudah ada secara konsisten.
"Bikin aturan soal orangtua harus bertanggung jawab, denda atau kerja sosial atau apa yang tepat, tapi sebelum bikin aturan baru sebaiknya aturan yang ada sekarang ditegakkan aja dulu," Ketua AISI Gunadi Sindhuwinata dalam sebuah agenda di Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan itu, kata Gunadi adalah dengan memastikan polisi agar pengguna kendaraan memiliki surat izin mengemudi alias SIM.
"Anak-anak di bawah umur itu jelas belum punya SIM itu saja jelas pelanggaran kenapa tidak ditindak malah dibiarkan. Yang sudah cukup umur saja banyak yang tidak punya SIM," katanya.
Ada dua kemungkinan yang dilihat AISI soal pengendara di bawah umur ini. Selain karena diizinkan oleh orang tua untuk membawa kendaraan, banyak juga yang secara diam-diam menggunakan kendaraan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
Change.org melansir petisi dukungan untuk memenjarakan orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Petisi ini telah bergulir sejak satu bulan yang lalu.
Dalam petisinya, Saleha mengaku mendapat pengalaman buruk dari seorang sahabatnya yang dirawat intensif di ICU akibat memar otak dan retak tulang pangkal leher akibat ditabrak motor di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Satu korban lainnya meningga dunia yang merupakan seorang ibu dari anak 4 tahun.
"Penabrak adalah anak-anak di bawah usia yang seharusnya tidak boleh mengendarai motor. Geram sekali rasanya. Pengendara seperti ini sering sekali saya jumpai bebas berlenggang di jalan," kata Saleha lewat petisinya.
Saleha mengatakan kecelakaan yang menyebabkan cidera fisik bahkan kematian korban di jalanan, masih ada saja orangtua yang membiarkan anaknya kembali mengendarai motor atau mobil bahkan orang tua memfasilitasinya. Sementara pelaku di bawah usia sama sekali tidak bisa terjamah oleh hukum dan biasanya hanya diberi teguran serta menandatangani surat perjanjian kelakuan baik.
(pit/tyo)