Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan menghubungkan semua varibel lalu lintas, transportasi dan pajak dengan aplikasi E-Tilang. Aplikasi yang bisa diunduh di Playstore ini tengah dikembangkan berkaitan dengan program Program Electronic Registration and Identification (ERI), Program Electronic Road Pricing (ERP), e-Samsat (pembayaran pajak dengan sistem on line), e-Parking, Electronic Toll Collect (ETC) dan Electronic Law Enforcement (ELE).
E-Tilang dipercaya akan membawa kemudahan bagi semua kalangan, baik penegak hukum, kantor pajak, khususnya bagi masyarakat. Terpenting adalah untuk menjauhkan praktek pungli dan suap yang identik dengan mereformasi penegakan hukum lantas di jalanan.
Sistem daring dan
real time ini akan pula dihubungkan dengan sistem perpanjangan SIM, termasuk bisa mengakumulasi poin pelanggaran yang pernah dilakukan sebagai pertimbangan perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi," seperti dikutip laman Korlantas Polri.
Petugas diberikan aplikasi untuk menilang, kemudian petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum.
Peluncurannya E-Tilang akan dilakukan Jumat 16 Desember 2016. Cara kerja E-Tilang ini nantinya, bagi mereka yang terkena tilang tinggal memasukan nomor tilang dan langsung membayarnya melalui aplikasi.
"Mudah-mudahan Jumat 16 Desember ini diluncurkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (13/12).
Menurut Agung, pertama-tama E-Tilang akan diterapkan di 17 Polda di seluruh Indonesia, kemudian Januari 2017 bertahap menyambangi semua daerah.
"Ada 17 Polda, tahun depan mudah-mudahan semua (wilayah)."
Melalui E-Tilang pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan.
(pit)