Jakarta, CNN Indonesia -- Tilang elektronik atau E-Tilang sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia oleh Mabes Polri, paska launching pada akhir pekan lalu. Secara bertahap, E-Tilang ini lebih diutamakan untuk pelanggar yang berpotensi kecelakaan.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan sistem tersebut sudah mulai diterapkan di wilayah hukumnya, sejak pertama diperkenalkan kepada masyarakat.
Namun, E-Tilang lebih menyasar kepada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan. Misalnya, pengendara yang nekat melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran-pelanggaran kami utamakan dulu secara bertahap yang berpotensi lakalantas. Kami utamakan tilang warna biru," kata Budi kepada
CNNIndonesia.com, Senin (19/12).
Tilang warna biru sendiri merujuk pada blangko slip warna biru untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
Dengan tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Menurutnya, ada beragam respon yang dikeluarkan masyarakat saat polisi memulai tilang dengan sistem elektronik. Tetapi, semua masih dalam tahap wajar.
Lebih lanjut, Budi mengaku, belum menerima laporan terkait sudah berapa pelanggar yang terkena tilang dengan sistem tersebut sejak penerapannya di Jakarta.
Senada, kepada
CNNIndonesia.com, Direktur Konsumen BRI Sis Apik Wijayanto, menyatakan bahwa belum ada data terkait jumlah pelanggar yang telah menyetorkan denda ke BRI. Meski, pihaknya telah membuka cara pembayaran, baik melalui ATM maupun teller.
Kata dia, data tersebut baru bisa diketahui pada pekan depan nanti. "Belum ada datanya, belum punya. Minggu depan sudah ada. Tetapi, Sekarang sudah bisa kok untuk membayar di ATM atau teller," ujar Sis.
Masih Terkendala Amar Putusan PengadilanKorps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes polri belum merumuskan jumlah pasti, yang akan dikenakan kepada pelanggar lalu lintas terkait sistem E-Tilang.
Budi berujar, hal demikian memang menjadi salah satu kendala dalam penerapan sistem tersebut. Pasalnya, jika berbeda dengan amar putusan, atau keputusan sidang seperti sistem sebelumnya, pelanggar akan diminta kembali untuk mengambil sisa denda.
E-Tilang saat ini baru menerapkan denda maksimal untuk disetorkan.
"Mungkin kendala, kami sedang berkoordinamsi dengan pengadilan. Kalau bisa itu ada tabel tilang biar ada kepastian. Mereka titip uang kan. Kalau sekarang kami harus menitipkan denda maksimal ke BRI, baru nanti ada amar putusan nominal. Jadi kalau ada amar putusan lebih kecil, akan dikembalikan," ujar Budi.
Misalnya, ia memberi contoh, seperti ancaman hukuman terhadap pengendara yang tidak mengenakan atribut keamanan lalu lintas.
"Misal helm, ancaman maksimal Rp 250 ribu, nanti dalam amar putusan biar mereka tidak sidang, bisa lebih kecil, Rp 100 ribu atau 150 ribu, (sisanya) akan dikembalikan. Jadi kalau sudah ada tabel tilang, tidak usah mondar-mandir. Jadi misalnya helm, ya sudah tabel tilang memastikan hanya Rp 100 atau 150 ribu," ujarnya.
Kata dia, kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait tabel tilang. Karena memang, tabel tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh pengadilan.
Pengadilan, kata dia, harus secepatnya memutuskan dan mengeluarkan tabel tilang. Hal tersebut, tentunya agar tidak membebani masyarakat yang menghabiskan waktu untuk mengambil sisa denda ke pengadilan atau bank.
"Jadi harus ada kepastian dari kami, karena kalau sekarang yang ditilang itu pelanggar harus mengikuti denda maksimal ya. Walau nanti sisanya bisa dikembalikan. Kasihan jadi mondar-mandir. Kalau ada tabel tilang bisa langsung," ujar Budi.
Ia menambahkan, pekan ini akan ada pertemuan antara kepolisian dengan pihak penganggungjawab E-Tilang, terkait evaluasi penerapan sistem tersebut.
"Nanti, hari Kamis kami akan bergabung (Kejaksaan, Pengadilan dan BRI), kami evaluasi bersama. Kalau baru tentu perlu evaluasi-evaluasi gitu. Pokoknya masih perlu penyempurnaan-penyempurnaan,
gitu," kata Budi.
(tyo)