Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir terhadap para Terlapor perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) pada Kamis, 5 Januari 2017. Hadir dalam sidang hari ini, Presiden Direktur PT AHM Hiroyuki Inuma, sebagai Terlapor II.
Majelis komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi dan Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi sebelumnya pada Rabu, 4 Januari 2017, juga menghadirkan Minoru Morimoto, Presiden Direktur PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku Terlapor I.
Sebagaimana diketahui, Investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT YIMM dan PT AHM, di mana sebelumnya diduga terdapat pertemuan antara manajemen PT YIMM dan PT AHM membahas mengenai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT YIMM akan mengikuti harga jual motor PT AHM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik agar terdapat penyesuaian harga jual produk PT YYIMM yang mengikuti harga jual PT AHM.
Ditemui setelah sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir, Ketua KPPU M Syarkawi Rauf, menyatakan bahwa perkara ini kemudian akan masuk ke dalam fase Musyawarah Majelis Komisi yang dipimpin Professor Tresna Soemardi PhD. Majelis Komisi yang menangani perkara ini akan melakukan rapat majelis guna menyusun putusan perkara dimaksud.
"Penyelidikan hingga Persidangan Perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan
fair, sesuai dengan due process of law. Terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan Keadilan. Kita tunggu saja, putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya dibacakan 20 Februari mendatang," kata Syarkawi.
(pit)