Produsen otomotif saat ini sudah mulai memasang tarif baru untuk setiap kendaraan yang mereka pasarkan di 2017, paska munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto mengatakan melonjaknya tarif PNBP akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan. Toyota sendiri sudah menaikkan satu persen dari harga jual tiap kendaraan besutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih dari satu persen. Nah itu nanti kisarannya di satu sampai tiga persen lagi. Kami masih tunggu, Toyota tidak mau pakai asumsi (BBN). Karena tiap dispenda beda-beda jadi kami tunggu dispenda realnya berapa," kata dia.
Senada dengan langkah yang ditempuh Toyota, Marketing and After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat menjelaskan, pihaknya sudah terlebih dahulu menaikan harga kendaraannya diangka tiga persen, termasuk BBN.
Menurutnya, selain karena efek tarif baru PNBP dan BBN, juga menyangkut biaya produksi kendaraan.
"Naik, jadi tanggal enam atau sembilan kemarin harga jual kendaraan selain mobilio sudah kami naikkan sekitar satu sampai dua persen tergantung karena adanya kenaikan BBN. Terus setiap tahun kan ada kenaikan, karena marterial juga ada kenaikan ya. Nah ada penyesuaian sedikit," ujar Jonfis.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), berpendapat kenaikan penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak akan memberi dampak negatif terhadap jual beli kendaraan bermotor.
"Saya rasa kenaikan-kenaikan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap harga jual kendaraan bermotor. Karena persentasenya juga kecil dibanding harga jual kendaraan. Kalau biaya balik nama memang besar, yaitu 10 persen dari kendaraannya," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto. (evn)