Soal Kartel, AISI Sebut Tak Ada Sanksi untuk Honda dan Yamaha

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 13:29 WIB
Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) memastikan tidak akan menjatuhi sanksi apapun untuk Honda dan Yamaha terkait dugaan kartel skuter matik.
Ilustrasi (Foto: (Dok. Sekretariat Kabinet))
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap dua anggotanya yang kini terjerat masalah.

Adapun dua anggotanya, yakni Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) yang sudah diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus upaya persekongkolan jahat keduanya dalam menetapkan harga skuter matik kelas 110-125 cc di Indonesia.

"Kami tidak bisa apa-apa. Karena tidak mungkin ada sanksi, karena tidak mungkin terjadi (persekongkolan). Orang lain menuduh ya silahkan," kata Gunadi kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lagipula, Gunadi berpendapat jika tuduhan atas kasus tersebut terbilang tidak masuk akal, yaitu bermufakat jahat dalam menetapkan harga skuter matik kelas 110-125 cc. Yang mana pasar motor skutik di kelas tersebut hanya menyumbang 10 persen.

"Kalau memang ada perjanjian kenapa tidak terjadi aja yang lainnya (motor cc lain)," kata dia.

Menurutnya, bila memang benar pasti dapat terlihat dari jumlah penjualan masing-masing produsen. Jumlah penjualan, bagi dia, tentu akan menuai hasil serupa setiap tahunnya, tidak seperti saat ini.

"Kalau antara Yamaha dan Honda yang dulunya hampir sama, mendadak Yamaha jadi turun. Karena persaingan," ujarnya.

Dorong Banding

Usai diputus bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

AISI mendorong agar ada upaya hukum yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha. Kata dia, hak tersebut sekaligus akan menjadi bantahan kepada kedua produsen kendaraan roda dua itu terhadap kasusnya.

"Hak itu harus memang dimanfaatkan, kalau tidak dianggap bersekongkol, memang benar apa yang terjadi," kata dia.

Meski demikian, Gunadi sangat menyesalkan putusan yang telah dikeluarkan oleh KPPU. Mengingat, dari dua alat bukti milik KPPU yang dianggapnya untuk memutus dua anggotanya bersalah tidaklah sesuai.

"Kenapa? karena KPPU menggunakan dua bukti yang katanya sangat sahih untuk menetapkan terjadi suatu persekongkolan jahat di dalam menguasai pasar," ujarnya.


Bukti itu ialah terdapat pesan elektronik berupa email dan juga telah terjadi pertemuan diantara keduanya. Bagi dia, dua bukti tersebut merupakan sebuah kewajaran untuk pelaku usaha demi saling mengawasi, apalagi keduanya tergabung dalam sebuah asosiasi.

"Jadi menurut saya dua hal itu secara logika ya gugur," kata dia.

Atas kasusnya, masing-masing terlapor akan dikenakan sanksi administratif. Mereka wajib membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda Rp22,5 miliar.

Sebelumnya, anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasar tanah air. Namun keduanya menjual dengan harga Rp14- 18 juta. Dengan begitu, menurut Saidah akan sangat menguntungkan perusahaan.

Pada kasus ini sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi Yamaha dan Honda.

KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas kesepakatan agar Yamaha untuk mengikuti harga jual motor Honda. Kesepakatan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk Yamaha, mengikuti harga jual Honda. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER