Grab Minta Penetapan Aturan Taksi Online Ditunda

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 17:05 WIB
Grab Indonesia meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menjadi sembilan bulan.
Grab menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah atas revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (17/7).CNN Indonesia/Bintoro Agung
Jakarta, CNN Indonesia -- Grab Indonesia meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menjadi sembilan bulan. Selain itu, Grab juga meminta pemerintah mempertimbangkan ulang keputusannya.

"Kami meminta pemerintah memperpanjang masa tenggang penerapan revisi PM Nomor 32 tadi jadi sembilan bulan," tutur Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat jumpa pers di markas Grab di Lippo Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3).

Pemerintah sendiri berencana akan menerapkan hasil revisi tersebut pada 1 April 2017 mendatang. Itu artinya kurang dari dua pekan lagi, perubahan aturan itu dilaksanakan.

Ridzki berharap pemerintah mempertimbangkan keberatannya. Ia berargumen akan ada ratusan ribu mitra pengemudi Grab yang merugi akibat pelaksanaan revisi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Grab, Uber, dan Gojek, menyatakan sikap bersama yang isinya menolak poin-poin keberatan yang disampaikan Ridzki tadi.

Ridzki juga mengkritik uji publik yang dibuat pemerintah yang menurutnya tidak efektif. Hanya berlangsung dua hari dengan Makassar sebagai kota penyelenggara kedua, menurutnya uji publik itu kurang mewakili kepentingan semua pihak secara nasional.

"Dengan rasa hormat kepada Makassar, (uji publik itu) tidak bisa dijadikan mewakili untuk keputusan akhir di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Grab Minta Penetapan Aturan Taksi Online DitundaPoin penting revisi PM Taksi Online (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Kendati demikian, Grab enggan menyampaikan rencananya bila pemerintah tetap menghiraukan protesnya. Mereka hanya memastikan bermaksud merebut dukungan publik agar keputusan revisi Permenub No.32 ini berubah.

Adapun tiga tuntutan utama dari Grab yang diutarakan oleh Ridzki yaitu kuota kendaraan, pembatasan tarif, serta nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, mereka juga mengeluhkan pelaksanaan uji kir di sejumlah daerah. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER