Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan bahwa ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.
Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawahnya adalah Rp3.500 per km sedangkan batas atasnya Rp enam ribu per km.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan formulasi ini, bagaimana tarif taksi online ini bila dibandingkan dengan taksi konvensional. Apalagi taksi daring terkenal lebih murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aturan tersebut tarif buka pintu (flag fall) taksi seperti Blue Bird turun Rp1.000, dari tadinya Rp7.500 menjadi Rp6.500 . Untuk tarif taksi per kilometer (km) disesuaikan menjadi Rp3.500 atau turun Rp500 dari sebelumnya Rp4.000 per km. Sementara, untuk tarif waktu tunggu dipangkas menjadi Rp42 ribu, turun Rp5.000 dari sebelumnya Rp48 ribu.
Melihat angka di atas, taksi online dan konvensional sebenarnya menarik ongkos yang tidak jauh berbeda, bahkan sama per kilometernya di wilayah I. Hal ini sesuai dengan cita-cita pemerintah untuk menyehatkan persaingan taksi online dan konvensional. (tyo)