Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal menyebutkan hingga saat ini kini belum ada satu daerah pun yang menyetujui atau memberi izin atas operasional transportasi
online. Jika pun ada yang memberi ijin, menurutnya hal itu masih diberlakukan dalam taraf terbatas.
"Tidak ada satupun. Kalau ada tolong perlihatkan ke saya siapa yang berikan izin, apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).
"Ada di Solo tapi masih dibatasi, melapor ini itu. Tapi bagaimana mekanisme di Solo saya juga belum paham. Sebenarnya Kemenhub sudah menyikapi dengan PM 26 Tahun 2017, cuma di MA (Mahkamah Agung) ditolak tentang
online. Dengan ditolak jelas tak bertuan sekarang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan selama belum ada peraturan pasti yang membawahi transportasi
online, Padang akan tetap melarang keberadaan Gojek, maupun perusahaan sejenis dengan bidang usaha serupa.
"Bukan hanya kota Padang, ini masalah nasional. Kalau pemerintah jelas sesuai dengan Undang-Undang 22, kalau tidak ada pada UU 22 tentu kami tidak rekomendasi," kata dia saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gojek Indonesia masih belum memberi respon terkait pernyataan Dishub Kota Padang tersebut.
Nasib transportasi
online memang tengah terkatung-katung. Pasalnya, tak ada aturan yang menaungi keberadaan transportasi ini. Aturan untuk transportasi
online nasional pun dimentahkan kembali lantaran Mahkamah Agung menganulir sejumlah pasal di aturan tersebut.
Sementara untuk transportasi online berbasis motor, Kementerian Perhubungan lepas tangan. Otoritasi ini menyerahkan aturan transportasi kendaraan roda dua ini kepada pemerintah daerah.
(eks)