Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal menolak bila pihaknya disebut kecolongan atas keberadaan Gojek.
"Bukan kecolongan Dishub Kota Padang, tapi Indonesia tidak ada yang mengatur itu...Dia ilegal, bukan kecolongan," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).
Ia juga menolak berkomentar ketika ditanya apakah berarti Gojek beroperasi diam-diam di kota itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak akan berkomentar soal itu, karena itu masalah IT," ujarnya.
Ia juga mengaku tak tahu menahu soal keberadaan Gojek di Kota Padang. Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan layanan transportasi
online itu mulai beroperasi di wilayahnya.
"Tidak tau saya kapan dia (Gojek) mulai beroperasi," tambahnya.
Menurutnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi itu baru tercium setelah adanya protes, dari para supir angkutan umum konvensional. Protes dilayangkan karena para sopir merasa lahannya tergerus atas keberadaan Gojek.
"Ya setelah ada di jalan, ada yang senang dan tidak senang. Sedangkan itu kaya angkot dan semuanya punya izin, dari uji KIR dan diuji kelayakannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Gojek mendapat penolakan dari kalangan sopir angkutan umum di Kota Padang. Para sopir ini melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat sejak, Rabu pagi (20/9).
Para sopir angkot mengeluh pendapatan mereka berkurang lantaran munculnya transportasi daring Gojek. Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Dishub Padang akhirnya menutup kantor Go-Jek di Jalan Imam Bonjol, Padang dengan pengawalan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Dedi menjelaskan kantor GoJek di Jalan Imam Bonjol, Padang itu baru berdiri selama 15 hari, sebelum akhirnya disegel Dishub pada Rabu sore (19/9).
(eks)