Menteri Perhubungan Budi Karya menerangkan ada dua poin yang berbeda dari PM Nomor 26 Tahun 2017 sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang ditambahkan. Jadi katakanlah sekarang itu masih ada SIM umum yang harus dibuat. Harus ada asuransi. Ada kewajiban daftar aplikasi ke Menkominfo,” terang Budi di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, penyedia aplikasi diwajibkan juga menyediakan dashboard yang bisa dipantau oleh Kemenkominfo. "(Dashboard ini) kayak semacam screen gitu, disitu kelihatan jumlah yang beroperasi berapa," jelas Rudi saat ditanya soal dashboard yang ingin dipantau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau aplikasi memang harus daftar di kita tetapi kalau perekrutan driver itu ke badan hukum. Kalau tidak, akan mendapat teguran hingga pencabutan izin aplikasi,” kata Rudi.
Sementara itu, PM 26 Tahun 2017 disahkan pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016. PM 26 Tahun 2017 tersebut berisi 11 poin revisi yang dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan dari semua sektor.
Mengutip Dephub, dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya. (eks/eks)