"Pasti orang tidak mau murah dengan kecelakaan. Karena apa (ditentukan tarif) itu esensinya kepada perlindungan dan juga keselamatan," kata Hindro di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Soal penetapan tarif, pemerintah membaginya menjadi dua skema yaitu tarif batas atas dan bawah. Hindro menjelaskan batas atas dan bawah dalam tarif ini tak ubahnya seperti dunia penerbangan. Dengan biaya terendah, penumpang tidak memperoleh kenyamanan seperti mendapat makan dan minum selama penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pada sebuah cerita anekdot, ia menuturkan, saat ada penumpang becak yang menawar tarif serendah mungkin hingga disepakati Rp1.000 satu kali perjalanan. Namun belum sampai ke lokasi, becak terlibat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum Tidak dalam trayek, penyedia jasa seperti Gojek, Uber dan Grab tidak lagi dapat menaik-turunkan argo sesuka hati.
Besaran tarif batas bawah dan batas atas itu tertuang di Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
"Boleh ditetapkan tapi sesuai dengan batas atas dan bawah. Kalau keluar dari situ ya salah. Misal Rp3.500 perkilo dia kasih seribu itu tidak boleh," kata Hindro. (eks)