"Tarif batas bawah mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing, diskon yang mengakibatkan pihak lain tak mampu bersaing, akhirnya monopoli," terang Budi kepada awak media di Kantor Kemenhub.
Budi juga mengatakan bahwa seluruh pihak akan diajak berdiskusi dalam penentuan tarif atas dan bawah yang akan berlaku per 1 November nanti. Dalam poinnya kemarin, pemerintah memang menyebutkan bahwa penetapan tarif akan dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif batas atas dan tarif batas bawah sendiri ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya usai pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menginginkan industri ini dalam jangka pendek itu harus aman, jangka panjang mereka harus berkelanjutan. Kita memang setup ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan itu semua stakeholder itu bisa hidup berdampingan," tegasnya.
Pada Agustus silam, Mahkamah Agung menganulir sebagian poin dalam PM 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. MA memiliki empat alasan menganulir 14 poin peraturan tersebut, salah satunya pembatasan tarif transportasi online.
Pembatasan ini terwujud dalam penetapan tarif batas dan bawah yang ditentukan per km di wilayah I dan II. MA menilai tarif atas dan bawah bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas di mana tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
(eks)