"Masih dikaji. Karena ini hal yang sangat sensitif dan menyangkut hajat masyarakat banyak. Tentunya kami laksanakan proses kajian tersebut dengan sangat hati-hati sekali ya," kata Cucu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Menurutnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan diperlukan untuk menghindari polemik. Cucu juga menambahkan kalau pembahasan regulasi itu pun berjalan alot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertera bahwa roda dua tidak dimasukkan dalam kategori angkutan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cucu juga tidak terlalu menanggapi, saat ditanya soal ancaman ojek online yang bakal membawa massa lebih banyak dari kemarin untuk unjuk rasa.
Ancaman itu disampaikan para pendemo jika pemerintah tak menindaklanjuti tuntutan mereka dalam tempo satu bulan.
Selain berunjuk rasa, massa juga rencananya akan menempuh jalur hukum dengan cara menggugat UU No. 20 itu ke Mahkamah Konstitusi. (eks)