Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap denda Honda dan Yamaha bisa dikembalikan kepada konsumen. Sebab, YLKI mendorong agar konsumen ikut diuntungkan dengan putusan kasus kartel Yamaha dan Honda tersebut.
"Semestinya ada mekanisme memberi kompensasi kepada konsumen, karena (mereka) sudah membayar (harga motor) lebih mahal dari seharusnya," kata Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
YLKI juga menilai kalau denda yang diputus pengadilan adalah kewajaran. Sebab, uang itu merupakan bentuk pengembalian uang kepada negara atas untung yang tak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dengan melakukan kartel tadi, pelaku usaha menukmati keuntungan tidak wajar," ujarnya.
Padahal, tanpa melakukan perjanjian untuk menaikkan harga skuter matik 110-125 cc, produsen pun sudah memperoleh untung.
Sebelumnya, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) diganjar hukuman total denda Rp47,5 milyar. Yamaha wajib membayar Rp25 milyar, sedangkan Rp22,5 miliar sisanya dibayar Honda.
Denda ini merupakan sanksi atas putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya terlibat dalam kasus persekongkolan (kartel) harga skuter matik kelas 110-125 cc di Indonesia.
Tapi, atas putusan PN Jakarta Utara itu, dua produsen tersebut hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasus ke PN Jakarta Utara sendiri merupakan upaya Honda dan Yamaha untuk menolak putusan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tapi, PN Jakut malah memperkuat putusan KPPU soal kartel Yamaha dan Honda.
(eks)