"Semestinya ada mekanisme memberi kompensasi kepada konsumen, karena (mereka) sudah membayar (harga motor) lebih mahal dari seharusnya," kata Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
YLKI juga menilai kalau denda yang diputus pengadilan adalah kewajaran. Sebab, uang itu merupakan bentuk pengembalian uang kepada negara atas untung yang tak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, tanpa melakukan perjanjian untuk menaikkan harga skuter matik 110-125 cc, produsen pun sudah memperoleh untung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, atas putusan PN Jakarta Utara itu, dua produsen tersebut hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasus ke PN Jakarta Utara sendiri merupakan upaya Honda dan Yamaha untuk menolak putusan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tapi, PN Jakut malah memperkuat putusan KPPU soal kartel Yamaha dan Honda. (eks)