Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu mengungkapkan pada dasarnya kasus tersebut sudah terbukti adanya tidak persekongkolan (kartel) harga skuter matik 110-125 cc antara Yamaha dan Honda.
"Jadi gitu pertimbangan kami di KPPU semua diterima hakim, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel)," kata Manaek di PN Jakarta Utara, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakimnya kan sepakat sama kami. Pertimbangan kami sesuai dengan process of law aja," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, melalui kuasa hukum Eri Hertiawan pemohon keberatan I, Yamaha mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim. Eri menyebut, dalam mengajukan permohonan keberatan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bekal yang bisa menjadi bukti di pengadilan.
"Ya tentunya kecewa, yang kami sampaikan pada permohonan keberatan tentu didasari dengan dalil yang bisa kami buktikan. Tapi ternyata majelis mempertimbangkan lain," pungkasnya di kesempatan yang sama.
Senada, kuasa hukum AHM sebagai pemohon keberatan II Deny Sidharta mengaku menghormati keputusan pengadilan. Ia hanya meminta semua pihak menunggu langkah hukum selanjutnya dari AHM.
Hari ini (5/12), PN Jakarta Utara memutuskan untuk menolak upaya pembatalan keputusan KPPU yang diajukan oleh YIMM dan AHM atas kasus kartel harga jual skuter matik kelas 110-125 cc. Putusan yang dijabarkan dalam tiga poin itu secara tegas menolak permohonan pemohon satu dan dua, sekaligus menguatkan putusan KPPU soal kartel, dan membebankan biaya sidang sebesar Rp700 ribu terhadap Yamaha dan Honda. (evn)