Tak Mau Ditilang, Ibu Berhijab Gigit Tangan Petugas Polisi

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 14:15 WIB
Perempuan berhijab menggigit tangan petugas polisi karena tidak mau ditilang di Kudus, Jawa Tengah, Kamis. Video itu kemudian menjadi viral.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan pengendara sepeda motor melakukan 'perlawanan' kepada petugas polisi. Wanita berhijab tersebut lalu menggigit tangan kanan petugas.

Perselisihan diawali ketika ibu berhijab warna biru itu mengendarai sepeda motor, namun tidak mengenakan helm dan melengkapi dirinya dengan surat izin mengemudi (SIM) C. Ia ditegur anggota SatLantas Polres Kudus Jawa Tengah, Briptu Erlangga Hananda Seto karena tidak mengindahkan aturan-aturan lalu lintas.

Aksi seorang ibu melawan petugas polisi yang diunggah akun @polantasindonesia itu menjadi viral di media sosial. Kejadian ibu marah-marah tak terima hendak ditilang petugas tersebut terjadi di Jalan A Yani, Kudus, Kamis (22/2) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kalau berlalu lintas, ya harus pakai aturan. Lalu lintas di jalan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi semua orang. Polisi hanya menegakan aturan agar tidak terjadi masalah di jalan, dari kecelakaan, kemacetan dan masalah lalu lintas lainnya," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).

[Gambas:Instagram]

Menurut Chrysnanda, aturan berlalu lintas harus dipatuhi oleh seluruh penggunan jalan, ada atau tidak ada petugas kepolisian di jalanan. Hal tersebut guna menjaga keselamatan pengendara atau penumpang.

"Kalau bicara pasal atau masalah hukum sebetulnya percuma. Kenapa? Yang terpenting adalah tingkat kesadaran dari pengguna lalu lintas. Ya budaya tertib lalu lintas. Oke tidak pakai helm, kalau terjadi kecelakaan? ya itu kepala-kepala dia. Tapi biar begitu, memang habis ada masalah di jalan tidak perlu bantuan orang lain? Bisa memang bangun sendiri? Makanya sadar tanggung jawab karena lalu lintas punya orang banyak," jelas Chrysnanda.

Pelanggar lalu lintas akan dikenakan pasal 282 jo pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pindana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jika pelanggar tidak mengenakan helm akan dikenakan tilang dengan dikenakan pasal 291 jo pasal 108 ayat 6 dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM, telah melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER