Polisi Mulai Tindak Driver Transportasi Online Nakal

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 07:09 WIB
Kepolisian menyatakan mulai menindak pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang nekat beroperasi.
Pasca pelarangan oleh Dishub Jabar, kepolisian akan menindak pengemudi transportasi online (dok. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian mulai melakukan penindakan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang nekat beroperasi setelah Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) melakukan pelarangan.

Pasalnya, dalam kesepakatan antara Dishub Jabar dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, terdapat poin mengenai teknis pengawasan dan pengendalian. Dishub Jawa Barat untuk berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat.

"Ya, salah satu poin memang menindak taksi online dari dishub dan bersama Polantas. Udah dilaksanakan, saya udah dapat laporan di beberapa titik," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Febri Kurniawan Maruf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, Febri sendiri belum dapat merinci perihal lokasi di wilayah hukumnya serta tindakan maupun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Terpisah, Kepala Satuan Lantas Polres Kota Bandung Ajun Komisaris Besar Mariyono, mengungkapkan jika pihaknya bersama dengan Dishub Jawa Barat sudah melangsungkan serangkaian operasi terkait hal itu sejak kemarin.

"Jadi, kami laksanakan kegiaatan gabungan dengan Dishub Provinsi ya, kami backup kegiatan untuk menindak. Saya tidak bilang online, tapi ini taksi gelap," kata Mariyono.

"(Taksi gelap) ya tidak memiliki izin. Karena dalam hukum tidak ada online. Saya bicaranya (karena) tidak sesuai dengan Undang-undang," ujar dia menambahkan.

Menurut dia, selain menjaring transportasi online roda dua dan empat, operasi yang digelar juga mengarah kepada kendaraan pribadi maupun angkutan umum konvensional.


"Ya semuanya kendaraan pribadi kami cek. Taksi konvensional juga kami cek semua suratnya, jadi tidak ada keberpihakan ya," ungkap dia.

Meski begitu, ia menolak untuk menyebut mitra dari perusahaan transportasi online mana saja yang sudah terjaring sejak operasi Senin kemarin itu. Termasuk, jumlah yang sudah ditindak pihaknya.

Ia hanya menjelaskan bahwa operasi sempat digelar di kawasan Soekarno-Hatta, Bandung. Dalam operasi tersebut, menurutnya sanksi yang diberikan oleh kepolisian berupa tilang.

"Yang jelas ada beberapa kami lakukan penindakan. Sesuai dari kepolisian penindakannya tilang ya," kata Mariyono. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER