Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian menjanjikan dalam kurun waktu satu bulan ke depan regulasi l
ow carbon emmision vehicle (LCEV) yang masuk di dalamya skema insentif untuk kendaraan listrik bisa terealisasi.
Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang dimintai tanggapan soal skema insentif justru mengatakan jika terus mengkaji dan belum dapat menjabarkan besaran insentif.
"Kami cek dulu. PPnBM spesifikasinya apa dan untuk apa. Tapi yang jelas ini tidak pakai cc (volume silinder mesin). Nanti kami lihat pengaturan pajak ada konversinya," kata Mardiasmo di Jakarta, kemarin.
Menurut Mardiasmo pihak Kementerian Keuangan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait permintaan dari Kementerian Perindustrian. Pasalnya, Kemenkeu mengambil sikap berhati-hati untuk memutuskan pengajuan insentif untuk industri otomotif dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada mobil seperti ini (ramah lingkungan), kualifikasi seperti ini. teman-teman dari pajak kasih assessment. Ini kan afirmasi terhadap industri ini seperti apa, ini terkait dengan lingkungan dan harus diberi insentif. Tapi seperti apa," ujar Mardiasmo.
"Tergantung pengajuan. Ini kan ada jenis barang baru dengan spesifikasi seperti ini," tambah Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan khusus untuk mobil listrik, pemerintah tidak akan membebankan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Tidak hanya itu Kemenperin juga menjanjikan bea masuk kendaraan listrik hanya sebesar lima persen.
Hal tersebut diungkapkan Airlangga setelah menerima hibah 10 unit kendaraan listrik dari Mitsubishi.
(mik)