Menurut Chryshnanda, yang dilarang adalah memperhatikan aplikasi GPS di telepon genggam pada saat mengemudi. Petugas polisi di lapangan akan menindak tegas pengendara jika melakukan hal membahayakan itu. Pelarangan bertujuan untuk membangun budaya tertib berkendara di Indonesia.
Selanjutnya, Chryshnanda menyarankan pengendara yang terpaksa menggunakan GPS agar mengikuti navigasi suara dalam mencari jalan, dan tidak terpaku pada layar smartphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa tidak berkendara sambil main hp? Ya bahaya dong. Bukannya tidak apa-apa (pakai GPS), yang penting adalah saat berkendara konsentrasi," ucap Chryshnanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun faktanya aktivitas berkendara sembari melihat telepon genggam bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." (mik)