"Pemerintah harus melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap aplikasi Telegram. Diblokir, karena kalau nggak, mereka nggak akan bisa diatur," ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon pada Rabu (28/3).
Terkait pemblokiran itu, Tori mengatakan, Kemenhub hanya bisa mengambil porsi ketika tranportasi online itu berada di ranah offline. Sementara Kominfo yang berwenang atas ekonomi digital bisa memblokir aplikator yang masih nakal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk bisa memblokir aplikasi transportasi online seperti Gojek dan kawan-kawan, pemerintah memang akan membutuhkan instrumen hukum yang lebih lengkap. Kominfo disebutnya perlu menambah poin pemblokiran bagi aplikasi yang mendistorsi pasar.
"Jadi bukan hanya UU LLAJ tapi UU ITE [harus direvisi] karena sekarang ini UU ITE hanya memberikan kewanangan menutup aplikasi terkait dengan pornografi/terorisme, tapi kalo membuat distorsi pasar dari suatu sektor belum ada," lanjutnya.
Nasib pengojek jika aplikasi transportasi ditutup
Tori mengatakan bahwa aplikator harus bertanggung jawab atas tenaga kerja yang mereka rekrut jika sewaktu-waktu ojek online dilarang pemerintah. Sementara itu, pemerintah perlu menjaga agar aplikator melakukan kewajiban itu.
"Pemerintah harus meregulasi aplikator. Kemudian, pengemudi yang melakukan investasi (membeli kendaraan) sifatnya mereka berusaha ada risiko. Ini yang harus diterima oleh masyarakat. Gak bisa menuntut ke pemerintah. Bisanya ke aplikator, pemerintah harus menjaga ini. Pendapatan supir harus bisa mengembalkan modal mereka. Selama ini, aturan itu yang nggak diikuti," paparnya.
Sebelumnya, pro kontra ojek online masih terus bergulir di Indonesia. Pemerintah sendiri hingga kini masih mengawasi operasional transportasi online melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam perjalanannya, berbagai isu mulai dari tenaga kerja hingga tarif muncul ke permukaan. (eks)